TANGERANG, BNR — Polsek Pamulang berhasil mengagalkan aksi pencurian sepeda motor di parkiran rumah makan Geprek di Jalan Benda Raya, Pondok Benda, Pamulang. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 05.20 WIB saat toko masih tutup.
Tak hanya menggagalkan namun, polisi berhasi meringkus satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Bahkan, pelaku pria berinisial WS terpaksa ditembak kakinya lantaran saat akan ditangkap menodongkan senjata api rakitan kepada polisi.
Bahkan, polisi harus menembak 3 kali kaki pelaku agar mau menyerahkan diri. Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono mengatakan, penangkapan pelaku curanmor tersebut dilakukan berkat pihaknya rutin melakukan patroli wilayah.
“Anggota saya rutin melakukan patroli karena, kita melihat dan menganalisa jam rawan yang dilakukan pelaku, dulu jam rawan siang sampai sore dan sekarang malam sampai subuh,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Suhardono menambahkan, saat patroli anggotanya melihat dan mencurigai 2 orang yang mengendarai satu sepeda motor. Kemudian polisi mengikuti dan 2 orang tersebut berhenti di depan restoran ayam geprek tersebut.
“Satu orang turun dari motornya dan menuju ke arah motor Honda Scoopy yang terparkir di halaman. Lalu pelaku mengeluarkan kunci jenis leter T dan dimasukkan ke dalam lubang kontak. Sedangkan satu orang lagi menunggu di motor,” tambahnya.
Menurutnya, polisi yang mengikuti dan mencurigai keduanya langsung mendekati pelaku namun, pelaku yang sedang merusak kunci motor justru mengeluarkan senjata api rakitan dari balik pinggangnya.
“Pelaku sempat menodongkan senpi, dan untuk keamanan anggota saya, kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur. Tembakan di kaki sebanyak 3 kali,” jelasnya.
Suhardono mengaku, untuk satu pelaku lagi berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya. Sedangkan pelaku yang tertembak langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat penanganan medis.
“Pelaku ini saat akan ditangkao sudah diperingatkan untuk menyerah tapi, pelaku malah menodongkan senpi, lalu ditembak. Senpi yang dipakai adalah rakitan, jenis revolver,” terangnya.
Penyuka olahraga bulutangkis ini mengaku, berdasarkan pengakuan pelaku senpi yang dipakai diperoleh dan dibuat dari daerah Lampung. Pasalnya, pelaku curanmor tersebut adalah kelompok Lampung.
“Pelaku belum banyak buka suara dan ngakunya baru 5 kali melakukan curanmor di wilayah Pamulang selama 2024 ini. Satu pelaku lagi DPO dan kemungkinan besar kena tembak juga,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver yang berisi 2 peluru, 1 gagang kunci letter T, 3 anak kunci letter T dan lainnya.
“Pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP Jo 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan tanpa hak memiliki menguasai, membawa senjata api sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutupnya. (*)
No Comments