Sabu Rp80 Miliar Disimpan di Kabin Pintu dan Bagasi Mobil

2 minutes reading
Tuesday, 19 Nov 2024 21:34 0 14 Redaksi

TANGERANG, BNR – Satuan Narkoba Polres Tangsel berhasil membongkar
jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus tersebut polisi
berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Yakni pria berinisial A (37) warga
Ciputat, AG (28) warga Cianjur, Jawa Barat dan YG (26) warga Cianjur, Jawa
Barat.

Ketiga pelaku merupakan pengedar narkotika yang melibatkan dua wilayah,
Sumatera dan Jawa. Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang
mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kasus narkotika yang
sedang ditanganinya.

“Dari kasus ini kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat
40,2 kilogram,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa
(19/11/2024).

Victor menambahkan, pengungkapan tersebut berawal pada 20 Oktober 2024
pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang
mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Dari informasi ini kamu melakukan observasi dan pendalaman dan berhasil
mengamankan satu orang dengan inisial A Usia (37) Ciputat, dengan barang
bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram,” tambahnya.

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku A dan melakukan
pendalaman. Berdasarkan analisa data,
Diperoleh keterangan tentang akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu
dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangsel.

Selanjutnya polisi bergerak melakukan observasi dibeberapa tempat dan
diperoleg keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu tersebut dibawa melalui jasa pengiriman transportasi
kendaraan yang dikirim dari Sumatera.

Tepat pada 6 November 2024 polisi memperoleh ciri-ciri dari kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis sabu tiba dari pengiriman jasa transportasi kendaraan di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Polisi berhasil mengamankan 2 orang dengan inisial AG (28) dan YG (26)
warga Cianjur, Jawa Barat. “Dari tangan keduanya kami berhasil mengamankan
barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,2 kg yang diletakan
pada kabin pintu dan bagasi kendaraan minibus dengan Nomor Polisi B 1526
RKX yang kita amankan,” jelasnya.

Victor mengaku, kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut dilakukan
melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas Provinsi pulau Sumatera
dan Jawa. Pelakukanya merupakan bandar jaringan Sumatera-Jawa yang
mengedarkan Sabu ke seluruh wilayah Indonesia.

Untuk mempretanggungjawabkan perbuatannnya, pelaku dijerat pasal Pasal 114
ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya lelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
penjara,” tuturnya.

“Dampak kerusakan jika diakumulasikan barang bukti sabu seberat 40,2 kg
dalam rupiah senilai Rp80 miliar. Dan dengan disitanya barang bukti
tersebut polisi telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu
dan menyelamatkan 402.640 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan
narkotika,” tutupnya. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA