TANGERANG, BNR — Dalam sebuah sosialisasi yang berlangsung di komunitas umat Katolik Megantara Edupark, Tangerang pada Rabu, 30 April 2025, drg. Huga Sekar Arum, MM., MARS., bersama anggota DPRD Provinsi Banten, Abraham Garuda Laksono, memberikan penekanan mengenai manfaat penting dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) untuk warga Banten. Mereka menyampaikan bahwa Raperda ini menjadi dasar perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Abraham menegaskan pentingnya adanya sistem perlindungan sosial yang memadai di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi yang semakin kompleks. “Banyak negara saat ini mengalami perlambatan ekonomi, dan Indonesia pun tidak lepas dari tekanan yang sama. Meski tampak baik-baik saja, kita harus jujur bahwa tantangan ke depan semakin besar,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, Abraham mengajak masyarakat untuk menyadari berbagai persoalan seperti kenaikan harga pangan, isu tenaga kerja asing, tingginya angka pengangguran, dan kemiskinan yang mencapai 60 persen berdasarkan data BPS. “Kita tidak bisa menutup mata. Persoalan ekonomi itu erat kaitannya dengan kebijakan politik. Karena itu, masyarakat—termasuk umat Katolik—tidak boleh apatis terhadap politik,” tuturnya.
Sementara itu, drg. Huga Sekar Arum menekankan bahwa jaminan sosial bukan hanya terkait aspek ekonomi, melainkan juga penting bagi kelangsungan hidup pekerja dan keluarga mereka. “Good governance dalam perlindungan sosial adalah bentuk keberpihakan negara terhadap rakyatnya,” ungkapnya.
Diskusi tersebut juga menyoroti perlunya keterlibatan aktif warga dalam proses legislasi agar Raperda dapat benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Raperda Jamsosnaker yang tengah disusun DPRD Banten berfokus untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi pekerja, terutama yang rentan. Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan program tersebut, namun Perda ini akan menjadi payung hukum yang memperkuat pelaksanaannya di daerah dan memperluas cakupan,” jelas drg. Huga.
Pada sesi tanya jawab, seorang peserta bernama Reda bertanya tentang perbedaan fungsi antara BPJS dan Perda Jamsosnaker. Abraham menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah daerah dalam mendukung program nasional agar pelaksanaannya lebih terarah dan merata.
Peserta lain, Agustinus, memberikan kritik terkait penggunaan frasa “dapat memberikan subsidi” dalam draf Raperda yang dianggap kurang tegas. “Seharusnya kata yang digunakan adalah ‘wajib’, bukan ‘dapat’. Jika pemerintah daerah mewajibkan pemberian subsidi, maka lebih banyak warga yang dapat berpartisipasi dalam program jaminan sosial ini,” tegasnya.
Narasumber lain, Ananta Wahana, menggarisbawahi peran penting sosialisasi berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan akses perlindungan sosial. “Kita tidak bisa berharap masyarakat paham jika tidak ada komunikasi yang berkelanjutan. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tahu hak-haknya, tahu apa saja yang bisa mereka akses, dan juga tahu bahwa negara hadir untuk mereka,” ujarnya.
Ananta juga menegaskan tanggung jawab DPRD dan pemangku kepentingan dalam memastikan informasi tentang Raperda Jamsosnaker dapat tersampaikan dengan jelas dan mudah dipahami masyarakat. (*)
No Comments