TANGERANG, BNR — Ratusan buruh pabrik sepatu PT Global Marketing Technology (GMT) yang berada di jalan Rangkasbitung-Citeras, tepatnya di Kampung Tanjong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak melakukan aksi mogok kerja, karena pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh pihak perusahaan dinilai tak layak dan tidak sesuai harapan buruh, Senin (7/4/2025).
Pantauan di lapangan, aksi mogok kerja ratusan karyawan itu di mulai sekitar pukul 08.00 WIB berakhir sekitar pukul 10.00.WIB dan ratusan buruh membubarkan diri pulang karena menegemen tidak mengindahkan tuntutan karyawan.
“Saya bekerja di bagian sewing PT.GMT ini, sudah hampir 5 tahun pak, tapi kemarin pas menjelang hari raya idul fitri, THR yang diberikan oleh pihak pabrik cuma Rp300 ribu, padahal harapan saya, minimal 1 kali gajih lah,” kata Reni seorang Karyawan PT.GMT 2, ditemui di halaman pabrik.
Menurutnya, soal upah dan kontrak kerja, dia menjelaskan jika selama ini dirinya dan ratusan karyawan lain yang bekerja di bagian produksi, berstatus buruh harian lepas (HL).
“Kalo status saya dan karyawan lainnya, khususnya bagian produksi, saya kan bagian menjahit, harian lepas (HL), jadi bukan karyawan kontrak, kalo kerja ya dibayar 100 ribu sehari, kalau ngak kerja ya nggak dibayar, tapi upah yang diberikan dibayarkan bulanan gitu pak, sementara untuk BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, ngak didaftarin sama pihak perusahaan. Kalau ada kecelakaan, paling ditanggung sendiri, perusahaan hanya ngasih alakadarnya lah,” paparnya.
Sementara itu, Ali Akbar, Legal atau pengacara PT GMT mengaku, jika PT GMT 2 ini berjalan baru sekitar 3 bulan lebih subkon dari PT GMT 1. Jadi kata Ali, tidak ada karyawan HL yang bekerja lebih dari 1 tahun. Jika ada yang mengaku 4 atau 5 tahun, mungkin yang bersangkutan pernah bekerja di PT GMT 1 dan tidak lama berhenti, kemudain melamar dan bekerja di PT GMT 2.
“Memang benar kami memberikan THR ada yang Rp300 ribu, Rp400 ribu dan paling besar Rp600 ribu,” ujarnya.
Sekretaris Disnaker Lebak Rully Chaeruliyanto menyatakan, sudah mendapatkan laporan adanya aksi mogok kerja PT GMT di Ciawi.
“Kita akan panggil besok (Selasa-red) manajemen PT GMT, karena terkait pemberian THR tidak ada pengaduan, tahu-tahu ada aksi,” tuturnya.
Dilain pihak, Mustahal pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Banten mengatakan, jika pihak perusahaan tidak memberikan THR sesuai aturan dapat diadukan ke Kementerian Tenaga Kerja RI.
“Saran saya agar mengadukan ke posko THR Kemenaker, insha Allah segera ditindaklanjuti dimonitor langsung Menteri.” ucap Mustahal.(*)
No Comments