TANGERANG,BNR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan mengumumkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Januari 2025. Pengumuman ini akan dilakukan setelah KPU menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hasil Pilkada serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatulloh, dalam konferensi pers kepada awak media pada Selasa (17/12/2024).
“Kami masih menunggu BRPK dari MK. Setelah dokumen tersebut diterima dan semua administrasi lainnya lengkap, baru kami akan menetapkan pemenang,” ungkap Qori.
Dalam rapat pleno penetapan pemenang, KPU Kota Tangerang juga akan mengundang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
“Kami akan mengundang semua pasangan calon kepala daerah Kota Tangerang untuk hadir dalam rapat pleno tersebut,” tambah Qori.
Qori menegaskan bahwa penetapan kepala daerah terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah BRPK diterima oleh KPU Kota Tangerang.
Sebelumnya, pada 3-5 Desember 2024, KPU Kota Tangerang telah menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kota Tangerang, yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, yang berlangsung di sebuah hotel di Kecamatan Neglasari.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, berikut adalah perolehan suara pasangan calon:
• Pasangan nomor urut 1, Faldo Maldini-Fadhlin Akbar: 250.849 suara
• Pasangan nomor urut 2, Ahmad Amarullah-Bonnie Mufidjar: 113.792 suara
• Pasangan nomor urut 3, Sachrudin-Maryono: 394.137 suara
(*)
No Comments