Warga Baduy Minta Pencoblosan Pilkada Diundur

2 minutes reading
Tuesday, 26 Nov 2024 16:02 0 10 Redaksi

TANGERANG, BNR — Masyarakat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak mengusulkan dan meminta kepada pemerintah agar pelaksanaan waktu pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) agar diundur. Alasannya, karena pada hari yang bersamaan mulai pagi hingga pukul 12.00 WIB akan dilaksanakan acara adat ‘Ngored Serang’ di Kampung Cikatawarna, Baduy dalam.

 

Oom Kepala Desa Kanekes membenarkan, bahwa pihaknya mengusulkan agar jadwal pencoblosan Pilkada diundur pada pukul 13.00 WIB – 15.00 WIB.

 

“Pas hari Sabtu sudah disampaikan kepada KPU, karena kebetulan ada dari KPU RI jadi memang Rabu (27/11) itu kita ada acara adat namanya ‘Ngored Serang’,” kata Oom saat dihubungi, Selasa (26/11/2024).

 

Ngored Serang, kata Oom, merupakan acara adat yang wajib diikuti oleh masyarakat adat Baduy. Kegiatannya berupa bersih – bersih lahan adat Huma Serang.

 

“Belum ada keputusan gimana hasilnya, yang jelas 500 warga Baduy bakal ikut acara adat itu. Ya semoga bisa diberikan kebijakan,” tandasnya.

 

Sementara Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini membenarkan adanya permintaan warga Baduy mengenai perpanjangan waktu pencoblosan Pilkada 2024.

 

“Ya, di Baduy ada 16 TPS, Jaro Baduy bilang ada sekitar 500 orang pagi-pagi harus ke Baduy dalam karena ada acara adat,” paparnya.

 

Menurut aturan, batas akhir pencoblosan pukul 13.00 WIB. Hal itu tentunya berpotensi bagi 500 warga Baduy yang mengikuti acara adat tidak melakukan pencoblosan.

 

“Maka dipastikan berangkat jam 6 atau subuh, kemungkinan beres jam 1 atau 12, jalan lagi kan ke luar. Kemungkinan 500 orang itu tidak bisa mengikuti pemungutan suara,” tuturnya.

 

Menindak lanjuti usulan tersebut, kata Dewi, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan mengusulkan permohonan tersebut kepada KPU RI. Yang sebelumnya, pihaknya bersama Bawaslu, Tim LO masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati menggelar rapat dan membahas usulan tersebut.

 

“Dalam rapat tersebut semua sepakat dan setuju untuk mengusulkan kepada KPU Provinsi dan KPU RI. Surat usulan telah kita layangkan, tinggal menunggu keputusan KPU RI, apakah dikabulkan atau tidak usulan warga Baduy tersebut,” ucap Dewi.(*)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA