Tujuh Perda Perda Kota Serang Tak Sesuai Undang-Undang

2 minutes reading
Thursday, 14 Nov 2024 14:30 0 13 Redaksi

TANGERANG, BNR — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kot Serang menghapus tujuh Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang.

Ketujuh Perda yang dibatalkan merupakan Perda yang dikeluarkan mulai dari tahun 2009 hingga 2016, yang mana pada saat ini Perda tersebut tidak memiliki kesesuaian dengan peraturan undang-undang cipta kerja.

Adapun ketujuh Perda tersebut diantaranya, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tenteng Izin Mendirikan Bangunan. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan Jasa Konstruksi;

Kemudian, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri.

Pejabat (Pj) Wali Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, selain tidak sesuainya dengan undang-undang cipta kerja, ada juga Perda yang pada awalnya diberikan kewenangannya pada Pemerintah Kota/Kabupaten, namun pada saat ini berada di Pemerintah Pusat.

“Misalnya tentang izin usaha industri, sekarang kewenangannya sudah ditarik oleh pemerintah pusat,” katanya, Rabu (13/11/24).

Kemudian, Nanang menjelaskan dalam membatalkan ketujuh Perda tersebut, Pemkot Serang tidak melakukan tanpa adanya koordinasi.

Nanang mengaku, telah melakukan konsultasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, Pemkot Seran melakukan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Banten.

“Untuk mengharmonisasi legal drafting juga, kita berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham. Jadi, intinya sudah memenuhi kaidah-kaidah,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Wakil DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan sebab perda tersebut dihapus karena perda sudah lama.

“Artinya semua perda yang lama dari tahun 2009 hingga tahun 2016 lahir sebelum undang-undang cipta kerja,” katanya. (*)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA