TANGERANG, BNR- Warung makan maupun restoran di wilayah Kota Tangsel diperbolehkan buka selama Ramadan 2025. Namun, warung makan maupun restoran dizinkan buka dengan ditutupi gorden hingga pukul 17.00 WIB
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo saat memimpin rapat forum koordinasi pimpinan daerah di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong, Rabu (26/2/2025).
“Jam buka warung makan berdasarkan surat edaran disepakati warung boleh buka tapi, sampai jam 17.00 WIB harus tertutup dengan gorden kek, kain kek. Nanti kalau kita atur ditutup oleh a, b, c repot lagi,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Pria yang biasa disapa Bambang Apul tersebut menambahkan, untuk tempat hiburan harus tutup total, baik panti pijat, karaoke selama ramadan. Selain, saur on the road juga tidak diperbolehkan dan pihaknya akan melakukan patroli bersama, baik TNI dan Polri.
“Bulan ramadan ini diharapkan menenangkan dan menyenangakan. Sebarkan itu biar kita semua senang dan senang selama ramadan,” tuturnya.
Diketahui, Pemkot Tangsel telah mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota tentang imbauan dan pengaturan kegiatan selama bulan Ramadan. Dalam surat tersebut, aturan berlaku satu hari sebelum Ramadan dan 3 hari setelah Idul Fitri 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Sudarmanto mengatakan, selama ramadan 2025 tempat-tempat hiburan malam wajib tutup. Hal tersebut berdasarkan surat edara Wali Kota Tangsel yang dikeluarkan pada 21 Februari 2025 lalu.
“Tempat jasa pariwisata tidak beroperasi mulai dari satu hari sebelum ramadan dan 3 hari setelah hari raya ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangsel,” ujarnya.
Heru menambahkan, tempat-tempat hiburan malam yang wajib tutup selama ramadan meliputi live musik, pertunjukan konser skala besar, pertunjukan DJ, klub malam, diskotik, bar karaoke, rumah biliar, usaha spa dan rumah pijat.
“Pertunjukan konser sekala besar kecuali nuansa musik IsIami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang, pertunjukan DJ, usaha spa dan rumah pijak itu yang harus ditutup,” tambahnya.
Selain itu, pengusaha jasa hiburan juga sudah menyepakati untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam SE tersebut. Pihaknya tidak akan segan-segan berikan sanksi apabila terbukti ada yang melanggar.
“Sanksi akan ditentukan oleh Satpol PP, dan minimal akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan lebih lanjut,” tutupnya. (*)
No Comments