TANGERANG, BNR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mendesak PT Graha Mitra Sentosa (GMS), selaku pengembang Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Cikupa, untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh seluruh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas tata Ruang dan Bangun serta Perwakilan PT GMS. Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan di ruang Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (23/6).
Dalam RPD yang berlangsung hingga 1 jam ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Nonce Tendean meminta agar PT GMS segera melengkapi dokumen penyerahan PSU. Ini agar pemerintah Kabupaten Tangerang dapat menata kawasan perumahan serta membangun embung air, sebagai solusi mengatasi banjir yang kerap melanda perumahan tersebut.
“Sudah hampir 10 tahun lebih kami konsentrasi, tapi masalahnya masih berlarut-larut. Hari ini terungkap jelas bahwa proses penyerahan PSU belum dilakukan oleh pengembang sendiri, bukan karena dinas yang menghambat,” ujar Nonce.
Menurutnya, dari data terdapat sekitar 9.000 warga yang bermukim di perumahan Bukit Tiara. Penyerahan PSU seharusnya menjadi kewajiban pengembang sebelum rumah dijual ke masyarakat, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ironisnya, hingga kini PT GMS sama sekali belum melakukan penyerahan, sehingga pembangunan infrastruktur penunjang, termasuk embung air untuk penanggulangan banjir.
Saat ditanya mengenai motif pengembang enggan menyerahkan PSU, Nonce menilai hal ini akibat minimnya pemahaman. Pengembang diduga khawatir kehilangan aset, padahal Pemda hanya bertugas menata dan membangun prasarana umum, bukan mengambil tanah.
“Pengembang wajib menyediakan sarana ibadah, olahraga, sekolah, dan yang utama menyiapkan penanganan air untuk mencegah banjir. Dari aturan, jika tidak salah, sekitar 5 persen dari luas wilayah harus diserahkan, bahkan ada yang menyebut hingga 40 persen. Semua tergantung regulasi,” jelasnya.
Pada RDP kali ini, perwakilan PT GMS hadir tidak membawa dokumen penyerahan meski sudah beberapa kali diminta. Tidak adanya dokumen yang diminta ini dinilai dewan sebagai bentuk penyepelean terhadap DPRD dan pemerintah daerah. Komisi IV menegaskan, jika pengembang terus mengabaikan kewajiban, langkah hukum baik perdata maupun pidana akan ditempuh.
“Masyarakat sudah membeli, namun karena pengembang menghambat, warga dirugikan. Bila perlu, warga bisa menuntut ganti rugi secara perdata. Ini simpel, kami hanya minta Fasos-Fasum agar bisa ditata Pemda untuk kepentingan umum,” tegas dia.
Selain itu, dalam RPD itu terungkap, sejumlah warga yang bekerja di PT Gajah Tunggal diancam oleh Pengembang jika tetap ngotot mempertanyakan soal PSU. Setelah diteliti, Komisi IV menegaskan, tidak ada korelasi antara PT GMS sebagai pengembang dengan PT Gajah Tunggal.
“Tidak ada korelasi warga yang (sudah) membeli rumah di perumahan Bukit Tiara ini yang dimaksud oleh developer bekerjasama dengan PT Gajah Tunggal. Harus digaris besari tidak ada korelasi antara PT GMS dengan PT Gajah Tunggal,” pungkasnya.
DPRD berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memeriksa kewajiban pembayaran pajak PBB oleh pengembang yang luas lahannya cukup signifikan. Komisi IV memastikan akan terus mengawal proses ini agar penyerahan Fasos-Fasum dan pembangunan embung air dapat segera direalisasikan tahun ini.(*)
No Comments