Korban Pelecehan Anak Guru Marawis Dapat Pendampingan P2TP2A

2 minutes reading
Wednesday, 16 Apr 2025 17:12 0 11 Redaksi

TANGERANG, BNR — Pemkot Tangsel pastikan korban kasus pelecehan anak yang dilakukan oleh guru marawis atau hadroh di Ciputat mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, anak-anak yang menjadi korban telah mendapatkan penanganan dari P2TP2A dan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

“Saya pastikan pihak berwenang akan segera mengambil langkah hukum yang tepat. Proses visum terhadap korban telah dilakukan dan biayanya ditanggung oleh kita,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut berharap, proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saya dan kita semua berharap proses hukum berjalan dengan baik untuk keadilan bagi korban,” tambahnya.

Mantan Wakil Wali Kota Tangsel tersebut mengaku, saat ini pihaknya belum menerima informasi lengkap mengenai kasus tersebut. Tapi, apabila sudah ada data yang lebih lengkap, dirinya akan segera menindaklanjutinya.

“Saya masih menunggu informasi lengkap terkait kasus ini, baik dari P2TP2A maupun kepolisian,” tutupnya.

Diketahui, pria berinsial AA (34) alias Bang Aziz diduga melakukan pencabulan terhadap tiga bocah di kawasan Serua, Ciputat Timur. Pencabulan dilakukan oleh pelaku yang kesehariannya sebagai guru hadroh atau marawis disekitar tempat tinggalnya.

Ketiga korban adalah anak laki-laki berusia dibawah umur dengan masing-masing berinisial R (10), H (7) dan R (9). Peristiwa kekerasan seksual tersebut terungkap setelah korban mengeluh merasakan nyeri di lubang anusnya kepada orangtuanya.

Orangtua korban dan warga kemudian mencari tahu pelaku dan ternyata dilakukan pria yang mengontrak di wilayah tersebut. Lalu warga segera melaporkan kejadian ke Polsek Ciputat Timur.

Pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban dan mengajak bermain game online ditempat tinggalnya.

Saat berada di rumahnya, pelaku melakukan aksi bejatnya. Kemudian pelaku memberi korban sejumlah uang kepada korban dengan besaran bervariasi, ada yang Rp10 ribu dan Rp2.000 dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Kasus tersebut saat ini dalam penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel. (*)

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA