TANGERANG, BNR – Dana bantuan partai politik di Kota Tangerang mencapai
Rp6 miliar. Dana bantuan tersebut berdasarkan jumlah suara hasil Pemilu
2024 lalu.
Kepala Badan Kesatuan Politik dan Bangsa (Kesbangpol) Kota Tangerang,
Teguh Supriyanto mengatakan, dana bantuan untuk partai politik berdasarkan
jumlah suara hasil pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 lalu ada
kenaikan. Tahun ini dana bantuan tersebut mencapai Rp6 miliar.
“Kira-kira untuk tahun ini kalau ngga salah sekitar Rp6 miliar lebih untuk
10 parpol itu. Hampir sama dengan tahun kemarin, tapi ada kenaikan, ada
selisih,” ungkap Teguh kepada awak media, Rabu (23/4/2025).
Dia menuturkan, dana bantuan untuk parpol nominalnya masih sama dengan
tahun sebelumnya yakni Rp7 ribu per suara sesuai dengan Peraturan Gubernur
(Pergub).
“Kalau dana per suara tidak ada kenaikan, masih sesuai dengan Peraturan
Gubernurnya Rp7.000 per suara. Yang sekarang ada di parlemen yah,” ujar
Teguh.
“Yang membedakan mungkin perolehan suara partai itu yah, per kursi jumlah
suaranya berbeda-beda. Pencairannya setahun sekali,” sambungnya..
Dia menyampaikan, pihaknya saat ini masih memproses dana bantuan keuangan
partai politik itu untuk partai politik yang ada di parlemen. Sebanyak 10
partai politik di DPRD Kota Tangerang yang masing-masing telah mengajukan
banpol untuk tahun 2025.
“Kita masih proses, karena kita masih menunggu laporan BPK atas laporan
dana itu di tahun kemarin,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, pihaknya
sempat mengajukan penaikan dana banpol itu, akan tetapi yang menentukan
nilainya adalah Peraturan Gubernur (Pergub).
“Pergubnya Rp7 ribu ya sudah semua partai mengikuti. Mungkin tiga tahun
kedepan ada penaikan,” kata Rusdi.
Politisi dari Partai Golkar ini menambahkan, pada prinsipnya aturan
tersebut tidak boleh melebihi dari DPRD Provinsi. “Kalau temen-temen di
DPRD provinsi mengajukan kenaikan kita bisa dorong kenaikan juga,”
tambahnya..
Menurutnya, dana bantuan keuangan untuk partai politik tersebut untuk
aktivitas operasional partai, kegiatan kepartaian. “Dana bantuan itu
nantinya untuk operasional seperti adanya pelatihan kader, pelatihan saksi
ataupun pemberdayaan kader perempuan. Pokoknya kegiatan kepartaian,”
paparnya.
Adapun untuk pertanggungjawaban dana Banpol itu, tambah Rusdi, dilaporkan
ke Kesbangpol dan diperiksa oleh BPK. Menurutnya, dana bantuan tersebut
selama ini tidak pernah ada masalah ataupun temuan.
“Kecuali memang ada penyalahgunaan oleh kader parpol. Selama penggunaanya
sesuai koridor kegiatan partai ngga masalah. Pastinya partai itu wajib
menyerahkan laporan penggunaan Banpol itu,” pungkasnya.(*)
No Comments