Wali Kota Serang Ancam Pecat Kepala Sekolah yang Mengadakan Study Tour

2 minutes reading
Tuesday, 11 Mar 2025 20:03 0 2 Redaksi

SERANG, BNR — Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melarang sekolah-sekolah yang ada di Kota Serang, termasuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga PAUD, untuk mengadakan Study Tour atau karya wisata.

Hal ini ini sesuai dengan surat edaran (SE) Nomor: 100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani Wali Kota Serang Budi Rustandi pada 3 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, tercantum bahwa perintah sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, tidak segan untuk memberhentikan kepala sekolah yang membandel untuk tetap melaksanakan Study Tour atau karya wisata. “Jika ada sekolah yang membandel, kepala sekolah langsung saya pecat jika terbukti melanggar,” ucap Budi saat diwawancarai, Selasa (11/3).

Ia menilai program study tour justru membebankan para orang tua dengan biaya biaya tersebut. Dengan kondisi ekonomi para orang tua murid sedang melemah sekarang.

“Menghindari beban orang tua yang sekarang posisi ekonominya lagi rendah. Jadi, tidak ada yang melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan,” katanya.

Kendati demikian, Budi tidak melarang bagi sekolah yang mengadakan study tour di dalam Provinsi Banten. Namun, dengan catatan tidak membebankan biaya kepada orang tua murid.

“Antisipasi agar tidak ada lagi orang tua murid untuk bayar ini bayar itu. Kalaupun memang mau mengadakan study tour, baiknya di dalam Provinsi Banten tanpa ada beban orang tua baik itu study tour, atau wisuda,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendbud) Kota Serang, Suherman, menyampaikan kepada seluruh sekolah agar menaati perintah Wali Kota, sesuai surat edaran (SE) Nomor: 100/05-Pemt/SE/III/2025.

“Surat edaran sudah keluar, jadi untuk seluruh sekolah di Kota Serang harus mengikuti perintah jangan sekali-kali melanggar,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut. Selain melarang study tour, Pemkot Serang juga melarang sekolah melaksanakan kegiatan seremonial, seperti perpisahan atau pelepasan, dan wisuda lulusan di luar lingkungan sekolah.

Dirinya menganggap kegiatan tersebut membebani biaya kepada orangtua atau wali murid, termasuk menahan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apapun.

Lanjut Suherman, selain itu, sekolah juga dilarang memungut uang bangunan, uang seragam, dan uang buku tertentu, serta iuran dalam bentuk apapun.

“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaannya kepada Wali Kota Serang melalui Sekretaris Daerah,” tutupnya.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA