Unit Ranmor Polres Tangsel Ungkap 19 Kasus Curanmor

5 minutes reading
Friday, 22 Nov 2024 15:15 0 12 Redaksi

TANGERANG, BNR – Dalam Periode waktu Oktober hingga November 2024, Satreskrim dan jajaran polsek berhasil mengungkap total 19 laporan polisi. Dari 19 laporan tersebut polisi mengamankan 17 tersangka, yang beraksi di 41 tempat kejadian perkaran (TKP).

 

Barang bukti motor sementara yang berhasil diamankan 16 unit dan 1 senjata api rakitan berikut amunisinya. Waka Polres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan, diantara sekian banyak yang diungkap, salah satunya kasus curanmor yang ditangani Unit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel dimana pelakunya secara khusus sudah beraksi di 33 TKP dan sempat viral di media sosial (medsos).

 

“Terdapat total 33 TKP yang sudah terungkap oleh Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Tangsel,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di mapolres, Jumat (22/11/2024).

 

Rizkyadi menambahkan, 33 TKP tersebut seperti di Universitas Islam Negeri Ciputat (3 TKP), Ruko Pasar Modern BSD Serpong, Indomaret Aristoteles Pagedangan (4 TKP), Hotel Shapire Pagedangan Ruko, Goldfinch Pagedangan (2 TKP) Alfamidi, Super Maxwell Pagedangan (3 TKP). Ruko FBL Foresta Pagedangan, Sekolah IPK BSD Pagedangan, Ruko Indomaret Aristoteles Pagedangan (4 TKP).

 

Kemudian, di Ruko Beryl Pagedangan, Ruko Lakon Pagedangan, Ruko Spring Pagedangan, Kampus Pradita Kelapa Dua (2 TKP), Ruko Beryl Kelapa Dua, Alfa Express Kelapa Dua (2 TKP), Alfa X Ekspress Kelapa Dua (2 TKP). Apotek YC Sampora Cisauk, Ruko The Icon Cisauk dan Pergudangan Taman Tekno Cisauk.

 

“Setelah menerima laporan terkait serangkaian kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tangsel, Unit Ranmor segera melakukan cek TKP di beberapa lokasi, salah satunya TKP di Alfamidi Medang kecamatan Pagedangan dan UIN Ciputat, untuk mengumpulkan bukti awal,” tambahnya.

 

Menurutnya, selanjutnya Tim Unit Ranmor menganalisis rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP untuk melacak pergerakan pelaku dan mengidentifikasi ciri-cirinya. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi seorang pria yang terlihat mengenakan sweater biru dongker, celana jeans, topi hitam dan membawa tas selempang coklat.

 

“Ciri-ciri ini kemudian kita cocokan dengan laporan dan beberapa saksi mata yang melihat seorang pria serupa di beberapa TKP di antaranya di wilayah Kelapa dua, Cisauk dan Pagedangan,” jelasnya.

 

Rizkyadi menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim unit ranmor Satreskrim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diduga kuat tinggal di wilayah Kampung Peusar, Curug, Kabupaten Tangerang.

 

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut di sekitar wilayah tersebut selama satu minggu penuh dan polisi melakukan penyamaran dan menyewa kontrakan di sekitar tempat tinggal yang diduga sebagai persembunyian pelaku.

 

Selanjutnya pada 19 Oktober 2024, sekitar pukul 00.05 WIB, tim gabungan Unit Ranmor dan Opsnal Jatanras melakukan penggerebekan tempat persembunyian pelaku seorang laki-laki berinisial JF (22) warga Sumatera.

 

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam aksi pencurian,” tuturnya.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, JF mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial ATN (DPO). Ia juga mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian di wilayah Kelapa dua, Pagedangan, Serpong, Cisauk dan Ciputat.

 

Selain itu, JF juga mengaku menjual motor hasil curiannya kepada seorang berinisial JK (39). Selanjutnya berdasarkan informasi dari JF, tim melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan JK di wilayah Serua, Ciputat Timur.

 

“Lalu anggota saya berhasil melakukan penangkapan terhadap JK di kontrakannya dan menyita barang bukti kejahatan,” terangnya.

 

Penyuka olahraga sepakbola tersebut mengaku, berdasarkan keterangan saudara JK, tim ranmor mendapatkan lagi informasi terduga pelaku lainnya berinisial AB (35). Berdasarkan informasi dari JK tersebut, tim ranmor kembali melanjutkan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan AB di wilayah Ciputat Timur.

 

“Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap AB di kediamannya dan menyita barang bukti kejahatan dari AB. Berdasarkan keterangan dari JK dan AB sebagai pelaku penadahan, diperoleh informasi bahwa kedua pelaku menjual kembali sepeda motor yang mereka peroleh ke wilayah Jawa Timur dengan menggunakan jasa transportasi,” tuturnya.

 

Rizkyadi mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan pelaku JF adalah mencuri sepeda motor lebih kurang 33 kali di wilayah hukum Polres Tangs dengan sasaran motor yang terparkir di luar Ruko.

 

Pelaku menggunakan alat kunci leter T yang dilakukan pada siang hari. Selanjutnya hasil kejahatan dijual kepada JK (penadah) dengan harga Rp3 sampai Rp4 juta dan uang hasil kejahatannya dibagi 2 dengan pelaku bernama Anton (DPO).

 

Modus operandi hang dilakukan pelaku JK adalah sebagai penadah, membeli dan menjual kembali sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat dari hasil kejahatan (pencurian) sebanyak 26 kali kepada pelaku AB (penadah) dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.

 

“Sedangkan modus operandi pelaku AB adalah sebagai penadah, membeli dan menjual kembali ke luar daerah (wilayah Jawa Timur) sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari hasil kejahatan sebanyak 26 kali kepada pria berinisi “ A (DPO) dengan harga Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit,” tuturnya.

 

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti 2 unit kendaraan sepeda motor, 2 buah kunci leter T, 12 buah anak kunci T, 2 buah magnet kunci, 5 kunci kontak, 1 buah helm Grab, 1 buah kaos warna kuning, 1 sweater Hoodie warna biru, 1 celana pendek loreng.

 

“Kita juga mengamankan 1 senjata tajam badik dengan sarung hitam, 1 pistol mainan jenis revolver, 1 buah HP Vivo, 3 buah frame plat nomor, 2 buah obeng dan lainnya,” tuturnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan serta perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP jo. Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Tindak pidana menguasai senjata api tanpa ijin yang berhak sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Tanpa Izin

 

“Serta tindak pidana penadahan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan sebagaimana di maksud Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA