TANGERANG,BNR — Sistem Open dumping yang dipakai Tempat Pembuangan Akhir
(TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, disegel Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK). Agar tak mengganggu layanan persampahan,
Pemkab Tangerang mengeluarkan surat keputusan (SK) kedaruratan.
Hal itu dipaparkan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah usai rapat
bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan,
Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Yudho Setyono, yang dipimpin Bupati
Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, di ruang rapat Solear, Gedung Sekretariat
Daerah Kabupaten Tangerang.
Kata Intan, SK Kedaruratan menjadi dasar Pemkab Tangerang menggunakan
metode sanitary landfill di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. “Segera
diterapkan, sedang diurus SK kedaruratannya lalu nanti segera dibangun.
Ini udah darurat dan mendesak,” kata Intan.
“Kita bikin sanitary land fill, mengubur sampah untuk solusi sementara,”
imbuhnya.
Meski begitu, Intan menyebutkan, hasil rapat koordinasi menyepakati agar
sebelum 2029 Kabupaten Tangerang sudah zero waste. Solusi pendeknya,
pemerintah akan mengaktifkan mesin Hoar untuk memisahkan sampah organik,
anorganik dan tanah. “Lalu yang kita lakukan di TPA Jatiwaringin
memperbaiki infrastruktur dan menyalakan mesin Hoar yang sempat dibeli
namun belum dipakai Karena kapasitas listriknya tinggi. Sudah kita
koordinasikan ke PLN untuk kita jalankan supaya bisa dipisahkan sampah
lama, tanah dan sampah organik,” jelasnya.
Tak cuman itu, Pemkab Tangerang akan mengoptimalkan fungsi dari 16 lokasi
Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R). Caranya berbagi
peran monitoring kesiapan infrastruktur, antara Bupati Tangerang, Wakil
Bupati Tangerang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
“Kita aktifkan dan optimalkan semua 16 TPS3R untuk mencegah sampah supaya
tidak ke TPA Jatiwaringin. Kita akan bagi tugas nih pa bupati, saya dan pa
sekda roadshow melihat kelengkapan 16 TPS3R,” jelasnya.
Lalu, untuk solusi mengubah sampah menjadi listrik, Intan menyebutkan,
akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mitra Kerta Raharja
(MKR). Saat ini, kata Intan, masih menunggu hasil open bidding posisi
direksi MKR. “Kita akan kerjasamakan dengan pihak ketiga karena nanti yang
mengelola BUMD. Kita harus tunggu dahulu BUMD terbentuk, sekarang sedang
open bidding untuk direktur MKR, segera setelah terpilih mereka akan
koordinasikan,” jelasnya.(*)
No Comments