Perubahan Bentuk Usaha Dua Perumda Diajukan ke Dewan

3 minutes reading
Thursday, 14 Nov 2024 20:05 0 4 Redaksi

TANGERANG, BNR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengajukan perubahan bentuk usaha dua Badan Usaha Milik Daerah dari Perumda menjadi Perseroda ke DPRD. Kedua BUMD itu yakni Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja dan Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja.

Perubahan bentuk usaha ini untuk memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, dan UMKM di Kabupaten Tangerang.

Pengajuan perubahan usaha dua BUMD ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony P dalam Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Penjelasan Penjabat Bupati Terhadap Raperda Eksekutif dan Penyampaian Penjelasan DPRD Terhadap Raperda Inisiatif, Kamis (14/11). Rapat paripurna dipimpim oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H Kholid Ismail, didampingi Wakil Ketua DPRD H Ahmad Baidowi.

Dalam paparannya Andi Ony menuturkan, pendirian LKM Mikro Artha Kerta Raharja Syariah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menghadirkan layanan keuangan yang berbasis syariah dan inklusif bagi masyarakat. Tujuan utama dari pembentukan LKM Syariah ini adalah untuk memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, dan UMKM, sehingga mereka dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah. Perubahan bentuk kegiatan usaha Perseroda LKM Artha Kerta Raharja ini, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah, agar lembaga ini memiliki legalitas dalam proses kegiatannya.

” Oleh karena itu, rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas bersama pada hari ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan operasional, struktur organisasi, tata kelola, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang sesuai dengan regulasi dan kaidah Syariah, ” katamya.

Dijelaskan Pj Bupati lagi, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah juga menjelaskan, bahwa daerah dalam mendirikan BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) serta Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dengan adanya perubahan bentuk badan hukum inilah maka sangat dirasa perlu untuk menetapkannya dalam peraturan daerah.

” Semoga dengan hadirnya Perusahaan Perseroan Daerah LKM Mikro Artha Kerta Raharja Syariah di Kabupaten Tangerang, kita dapat meningkatkan pelayanan keuangan kepada masyarakat, membuka peluang usaha yang lebih luas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata,” harap Andi Ony lagi.

Selain itu, dalam rapat paripurna, Andi Ony mengajukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja Gemilang. Hal ini sebagai jawaban atas tantangan dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang semakin dinamis dan kompetitif.

” Dengan transformasi ini, kita berharap BPR Kerta Raharja Gemilang dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memperluas jangkauan layanan, serta meningkatkan kinerja perusahaan yang pada akhirnya akan berkontribusi positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang,” katanya.

Rancangan Peraturan Daerah ini juga merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya BPR Kerta Raharja Gemilang sebagai entitas perbankan milik pemerintah daerah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan dukungan permodalan yang lebih kuat dan meningkatkan daya saing usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA