Pengembang di Kabupaten Tangerang Bakal Diwajibkan Punya Tempat Pengelolaan Sampah Sendiri

2 minutes reading
Thursday, 10 Jul 2025 20:52 92 Redaksi

TANGERANG.BNR – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tangerang tengah
menggodak Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas
(PSU). Dalam perda itu, pengembang diharuskan memiliki tempat pengolahan
sampah sendiri. Jika tidak, akan dikenakan sanksi.

Rencana untuk mewajibkan pengembang untuk memiliki tempat pengelolaan
sampah mandiri ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud
kepada wartawan.

Dia menuturkan, dalam perda itu, pengembang perumahan bakal diwajibkan
untuk menyediakan lahan tempat pembuangan dan pengelolaan sampah terpadu
sendiri. Hal tersebut, bertujuan untuk menekan tingkat volume sampah dan
memastikan kelestarian lingkungan serta menjamin kesehatan masyarakat.

Menurut Sekertaris DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang ini, langkah
pemberian tanggung jawab pengelolaan sampah kepada para pengusaha properti
tersebut untuk saat ini adalah momentum yang tepat. Sebab, hal ini
beriringan dengan agenda revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang
Prasarana, Sarana dan Utilitas PSU yang saat ini tengah digodok DPRD
bersama Pemerintah.

Selain itu, juga bersamaan dengan pembahasan ihwal Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD)
yang memuat tentang visi-misi dan program unggulan bupati beserta wakil
bupati terpilih periode 2025–2030 mendatang.

“Selama ini masalah sampah dari pengembang-pengembang (perumahan) besar
dibebankan kepada pemerintah daerah. Maka ini harus ada solusi yang
tepat,” ungkap Amud kepada wartawan di gedung DPRD, Rabu (9/7).

Soal detail dan mekanisme tata kelola sampah yang akan dimasukan dalam
rumusan Raperda, lanjut Amud, hal itu nantinya akan dibahas lebih rinci
dalam pembahasan oleh tim Panitia Khusus atau Pansus.

Pembahasan ini pastinya melibatkan pemerintah khususnya pemangku
kepentingan terkait serta sejumlah ahli baik dari akademisi maupun
praktisi. Politisi partai berlambang beringin ini pun memastikan, revisi
Perda PSU nantinya akan memuat sanksi terhadap para pengembang perumahan
nakal yang tidak menyediakan lahan untuk tempat pengelolaan sampah.

“Kewajiban (penyediaan lahan pengelolaan sampah) dalam Perda itu pasti
diikuti dengan sanksi ya. Untuk teknis dan detailnya seperti apa, ini akan
dimuat dalam naskah akademik dan dibahas dalam Pansus,” pungkas Amud.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA