Pemprov Banten Belum Bentuk Pergub Opsen Pajak

3 minutes reading
Tuesday, 1 Oct 2024 19:55 0 9 Redaksi

TANGERANG, BNR — Pemberlakuan opsen pajak secara resmi dimulai 5 Januari 2025 yang akan datang. Namun hingga Pemprov Banten belum juga merampungkan peraturan gubernur (pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Opsen pajak di Provinsi Banten.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri pun menargetkan seluruh provinsi sudah memiliki pergub opsen pajak pada akhir Oktober 2024 yang akan datang.

Berdasarkan informasi, hingga saat ini baru ada 4 daerah yang sudah menyusun Peraturan Gubernur Opsen Pajak. Keempat daerah itu adalah Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, bahwa pihaknya telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Opsen pajak, namun petunjuk teknis melalui Pergub masih dalam proses kajian.

“Ini penting jangan sampai ada masalah hukum dikemudian hari,” katanya, Senin (30/9/2024).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menkonsultasikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) tentang status pendapatan secara akuntansi. Apakah pendapatan pajak itu akan masuk pada arus kas masuk dan keluar atau seperti apa bentuknya.

“Itu harus bisa dijelaskan terlebih dahulu, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan teknisnya itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dikatakan Al Muktabar, implementasi pelaksanaan opsen pajak akan bisa dilihat setelah APBD 2025 disahkan. Dalam struktur APBD itu akan terlihat secara rigid prediksi pendapatan, termasuk juga opsen pajak yang akan terjadi.

“Nah, dari jumlah itu nanti komponen yang kita berikan ke kabupaten dan kota bisa saja 60 persen misalnya. Tapi itu kan harus kita perhitungkan dulu dalam target PAD kita yang masuk dalam perencanaan APBD kita,” terangnya.

Al Muktabar mengatakan, opsen pajak yang akan diberlakukan kepada delapan pemerintah kabupaten kota akan sama, yaitu 60 persen. Namun untuk besaran nilai opsennya akan menyesuaikan dengan penghasilan pajak dari masing-masing daerah.

“Skala pembagiannya sama (60 persen-red), namun besarannya (pendapatan-red) pasti berbeda. Kalau potensinya besar, pendapatannya juga akan besar juga,” tuturnya.

Lebih lanjut, pembiayaan opsen pajak yang harus dialokasikan Pemprov Banten pada tahun 2025 mencapai Rp3,6 triliun. Maka demikian, dana bantuan keuangan yang biasa dialokasikan oleh Pemprov Banten untuk pemerintah kabupaten kota tidak dialokasikan lagi, dan opsen pajak sudah diberikan sejak awal.

“Itu untuk Pembangunan di Kabupaten/Kota yang berasal dari Provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menginventarisir dan menghitung berapa potensi pajak yang akan hilang dengan akan diberlakukannya opsen pajak ini. Di samping itu, pihaknya juga masih berupaya menggali potensi pajak lain untuk menutupi kehilangan pajak tersebut.

“Masih kami coba hitung,” katanya.

Lebih lanjut, pihak ha juga akan melakukan perjanjian kerjasama antara Pemprov Banten, dan pemerintah kabupaten/kota lainnya pada peringatan HUT Provinsi Banten ke-24, pada 4 Oktober 2024 mendatang. Kerjasama itu merupakan salah satu syarat pemberlakuan opsen pajak. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA