SERANG, BNR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, menyebutkan open bidding enam jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Serang dibatalkan.
Pembatalan ini, setelah adanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang diterima pada Senin 16 Desember 2024, berisi tentang membatalkan surat izin pertama pada Oktober lalu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, surat dari Mendagri tertanggal 10 Desember yang diterima Senin 16 Desember 2024 bertuliskan, membatalkan surat izin pertama soal open bidding pada Oktober lalu.
Secara otomatis semua proses seleksi dibatalkan, yang artinya para pejabat yang sudah mendaftar dan dinyatakan lolos administrasi, suka tidak suka ketika open bidding dibuka lagi harus kembali daftar mulai dari awal.
“Bunyi suratnya Mendagri mencabut izin open bidding Oktober lalu, berarti semua pelaksanaan dibatalkan dan mulai dari awal lagi. Sehingga, pejabat yang sudah daftar suka tidak suka nanti daftar ulang,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu, Jumat 20 Desember 2024.
Surtaman mengatakan, belum diketahui kapan open bidding bakal dibuka kembali, karena harus menunggu keputusan Kemendagri RI.
Untuk mempersiapkan open bidding 2025 nanti, pihaknya sedang berusaha menyesuaikan anggaran sebelum APBD Kabupaten Serang selesai.
“Kita target awalnya sedikit anggaran di 2025, karena target terisi semua yang kosong itu di 2024 ini, tapi kan dibatalkan jadi mulai dari awal. Tapi, kita enggak minta tambah anggaran karena sudah ada, hanya menggeser anggaran lain di 2025 khawatir ada kekurangan, kita minta ke BPKAD,” ujarnya.
Dikatakan Surtaman, keenam jabatan eselon II yang bakal dilakukan open bidding yaitu, Sekda, Kepala BPBD, Kepala Diskan, Kepala DLH, Kepala DPMD, dan Direktur RSDP.
Ia mengatakan, tidak ada penambahan kekosongan pada eselon II jika open bidding dilakukan tahun depan, karena keenam jabatan itu sudah memuat semua Kepala DLH yang akan pensiun 1 Januari.
“Kalau jabatan eselon II tidak ada penambahan kekosongan di 2025, kalau diluar eselon II pasti ada namun di luar kewenangan kita. Karena prosesnya dibatalkan, kita mau isi pun tidak bisa, dan akan lama lagi minimal tiga bulan tambahan,” ucapnya.
Disinggung soal setelah dilantik Bupati Serang terpilih apakah boleh melantik, kata Surtaman, boleh saja asalkan atas seizin dari Mendagri seperti pernah Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah itu tidak boleh melantik, tapi karena dapat izin maka diperbolehkan.
“Kalau bupati terpilih dilantik 10 Februari, artinya dia dapat melantik pejabat itu sekitar enam bulan di Agustus diatas tanggal 10. Tapi, bisa dilanggar apabila mendapat izin dari Mendagri, kalau tidak dapat izin berarti tidak boleh,” tuturnya. (*)
No Comments