Komisi I Panggil Kadis DPMPD, Inspektorat dan Camat, Bimo Minta Sistem Pencairan Dana Desa Dievaluasi

5 minutes reading
Tuesday, 11 Feb 2025 19:09 0 2 Redaksi

TANGERANG, BNR –Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang memanggil sejumlah OPD,
terkait dugaan korupsi pencairan dana desa tahun 2024, Senin (10/2) malam.
Hasil dari pertemuan itu, komisi I meminta dinas terkait untuk
mengevaluasi sistem pencairan dana desa untuk mencegah terjadi tindak
korupsi

Pagi hari sebelum pemanggil, Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Daerah (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi dana
desa. Sore harinya, Komisi I bergerak cepat memanggil sejumlah instansi
terkait. Hadir dalam pertemuan tertutup itu, ketua dan anggota Komisi I
Mahfudz Fudianto, Fikri Faiz Muhammad dan Hj Ida Hubaedah, Kepala Dinas
DPMPD Yayat Rohimat, Kepala inspektorat Tini Wartini dan Camat Teluknaga
Zamzam Mamohara yang didampingi Kades Pangkalan Subur Maryono.

Ketua Komisi I Mahfudz Fudianto menjelaskan, dalam pertemuan dengan DPMPD,
Inspektorat dan Camat Teluknaga, pihaknya ingin meminta penjelasan terkait
kasus yang terjadi di DPMPD. Dari pertemuan itu, disimpulkan masih banyak
celah korupsi dalam sistem pencairan dana desa, dimana operator DPMPD dan
operator di tingkat desa memilikinakaes penuh ke dalam anggaran desa.

Di sini, papar Mahfudz, ada kesempatan dan dimanfaatkan oleh operator
dalam memanipulasi anggaran dan kegiatan di desa.

” Dalam pertemuan itu saya minta sistem pencairan dana desa dievaluasi dan
akses operator harus dilakukan kontrol yang ketat,” tandas lelaki yang
akrab disapa Bimo itu.

Bimo juga mendesak DPMPD dan Inspektorat untuk menyelesaikan masalah
tersebut, paling tidak dana yang dikorupsi dapat dikembalikan. Ini agar
alokasi dana desa tahun 2025 tidak terhambat.

” Dana desa itu dana untuk pembangunan wilayah yang akan dinikmati
masyarakat. Jika dana desa tahun 2025 terkendala, bahkan tak bisa
dicairkan, bagaimana pembangunan di desa bisa berjalan. Dampaknya akan
dirasakan masyarakat. Kepentingan Komisi I hanya itu, ” kata Bimo.

Bimo menjelaskan, dari hasil pertemuam itu diketahui, terjadi tindak
korupsi dana desa sebesar Rp 1 miliar, yang diduga dilakukan oleh
operator, baik operator DPMPD dan operator desa. Menurut politisi Partai
Golkar ini, dugaan tindak korupsi ini terjadi di 48 desa. Kebanyakan
terjadi di Kecamatan Teluknaga. Modusnya, operator melakukan penggandaan
pencairan dana sejumlah pekerjaan proyek. Ironisnya, perilaku lancung ini
melibatkan oknum pejabat Kasub Analis Dan Evaluasi Inspektorat Kabupaten
Tangerang berinisial S. Sedangkan operator DPMPD berinisial W. S dan W
merupakan bapak dan anak.

” Saya tanya ke bu Inspektur, tindakan S itu tampa sepengetahun
inspektorat. Mumhkin karena hubungan biologis antara bapak dan anak,”
jelas Bimo.

Sementara itu Kepala Dinas DPMPD Yayat Rohimat hanya sedikit mengeluarkan
komentar. Ditanya terkait penggeledahan dinas yang dipimpinnya, Yayat
hanya mengatakan dirinya menghormati langkah kejaksaan tersebut.

Yayat sendiri mengaku sudah pernah dipanggil oleh Jaksa setempat untuk
dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi dana desa.

“Ya kita menghormati lah, menghormati (proses penegakan hukum yang sedang
dilaksanakan) oleh kejaksaan,” ujar Yayat sambil berlalu cepat
meninggalkan wartawan.

Hal senada dikatakan kepala Inpektorat Kabupaten Tangerang Tini Wartini.
Dia menjelaskan, inspektorat tidak dapat berbuat banyak lantaran kasus ini
sudah ada ditangan aparat hukum.Dia mengatakan pihaknya menyerahkan
sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Tini Wartini mengklaim bahwa pihaknya selaku Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (Apip) telah memperingatkan Pemerintahan dan Kepala Desa
(Kades) soal adanya temuan penyelewengan dana desa.
Akan tetapi hasil audit internal itu, dinilai Tini banyak yang diacuhkan
hingga akhirnya masuk dalam radar Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat ihwal dugaan tindak pidana
korupsi yang kini tengah diusut.

Tini membantah kecolongan dalam kasus ini. Dia mengaku sudah
memperingatkan Kades dan pemerintahannya soal adanya temuan dalam
penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.

“Oh kalo kecolongan sih, (Inspektorat) tidak kecolongan sebetulnya mah.
Kta sudah seringat memperingatkan mereka untuk taat aturan. Ya itu kembali
lagi ke faktor manusia, kita (Inspektorat) kan (sudah) mengingatkan. Dalam
tahun kemarin kita sudah (ingatkan) desa…gitu. Ya Banyaklah temuan soal
(dana) desa itu,” kata Tini bantah Tini yang di dampingi Inspektur
Pembantu Indra Darmawan.

“Tapi (peristiwa) ini bukan kecolongan bagi Inspektorat. Tapi, Kepala
Desanya yang…., SDM (Sumber Daya Manusia)nya yang tadi…Karena ada
kesempatan (menyimpang) ya berbuat lah,” tegasnya.

Atas pengusutan kasus ini, Tini menambahkan, pihaknya bakal lebih masif
lagi melakukan pembinaan. “Ya nanti, untuk saat ini mungkin kita akan
melakukan lagi pembinaan ke kecamatan yaah. Kecamatan, lalu nanti ke
desa,” terangnya.

Sebelumnya, Senin (10/02/2025), tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana
Khusus pun mengeledah kantor DPMPD di Komplek Perkantoran Pemkab
Tangerang, tepatnya, di ruang Administrasi Pemerintahan Desa atau
Adpemdes. Penggeledahan berlangsung sekira 5 jam, yaitu sejak pukul 10.00
WIB hingga 15.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Doni Saputramengatakan, penggeledahan di
Kantor Adpemdes pada DPMPD ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang
berhubungan ataupun terkait dengan dugaan korupsi penyimpangan pada sistem
pencairan APBDES Tahun Anggaran 2024.

“Kejari Kabupaten Tangerang tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi
dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak
untuk memastikan bahwa: keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu”. kata
Doni.

Melalui Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik bernomor: PRINT-
411/M.6.12/Fd.1/02/2025, tertanggal 07/02/2025 lalu, Tim Penyidik tengah
memburu calon tersangka dalam pusaran kasus korupsi pada sistem pencairan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran (TA) 2024 di Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) serta para pihak yang
terindikasi kuat terlibat.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA