SERANG.BNR– Korban kekerasan seksual di Kabupaten Serang didominasi oleh anak di bawah umur. Mmayoritas pelaku merupakan orang terdekat, baik keluarga maupun tetangga.
Berdasarkan data dari DKBPPPA Kabupaten Serang, tercatat pada awal tahun ini, periode Januari hingga Mei sudah ada sekitar 35 kasus Kekerasan terjadi di Kabupaten Serang.
Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Encup Suplikhah mengatakan, pada tahun ini dari Januari sampai Mei, terdapat 35 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang terjadi di Kabupaten Serang.
Dari jumlah tersebut, palingan banyak laporannya dialami oleh anak dibawah umur, dan pelakunya didominasi oleh orang terdekat seperti keluarga maupun tetangganya.
“Hingga pekan lalu, sudah ada 35 kasus terjadi di Kabupaten Serang. Laporan yang masuk ke kami, dialami oleh perempuan dan anak, tapi yang rada banyaknya dialami oleh anak dibawah umur,” katanya, Kamis (22/5).
Encup mengatakan, tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan ini karena, pihaknya selalu rutin melaksanakan sosialisasi ke sekolah maupun desa.
Tujuannya, supaya anak-anak dan perempuan serta orangtua yang mengalami maupun yang melihat, jangan takut untuk segera melaporkan ke aparat kepolisian maupun DKBPPPA Kabupaten Serang.
“Semakin banyak kasus artinya semakin banyak yang berani melapor, dan kami juga bisa langsung bergerak melakukan penanganannya. Kami selalu melakukan sosialisasi, jadi pemahaman masyarakat sekarang mengerti kalau ada begini kasus harus dilaporkan,” ujarnya.
Dikatakan Encup, di setiap kantor desa dan kecamatan sudah tercantum nomor telepon yang bisa dihubungi, apabila terjadi kekerasan seksual untuk langsung dilaporkan.
Tidak hanya itu, personel di UPT PPA juga begitu dapat laporan langsung menangani tanpa kenal waktu, agar kasus tersebut dapat segera tertangani dengan cepat.
“Sudah ada nomor yang kita cantumkan di kantor desa maupun kantor kecamatan, tinggal telepon aja laporkan. Kemudian, petugas UPT PPA akan langsung bergerak tanpa kenal waktu, mau itu pagi, sore, subuh, bahkan malam pun langsung didatangi, karena harus kerja sama dan harus segera ditangani,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DKBPPPA Kabupaten Serang Opik Piqhi mengatakan, sebanyak 35 kasus yang terlaporkan ini, rata-rata korbannya masih remaja yang berusia sekitar 18 tahun.
Dari semua kasus tersebut sudah ditangani dan didampingi, serta jika ditemukan sesuatu pada korban maka langsung dibawa ke rumah sakit dan dikonsultasikan dengan psikolog.
“Alhamdulillah semua kasus ini sudah kami tangani semuanya, bahkan kami berikan pendampingan. Apabila terjadi sesuatu akan langsung ke rumah sakit dan dikonsultasikan dengan psikolog,” katanya.
Disinggung apakah ada korban yang sampai keluar dari sekolah akibat kasus kekerasan seksual ini, kata Opik, tidak ada anak yang keluar sekolah akibat kasus tersebut selama 2025 ini.
Ketika melakukan penanganan, kendala yang dialami yaitu, biasanya ketika korban ditanyai kejadiannya, malu untuk bercerita dan ada rasa takut.
“Oleh karena itu, upaya yang kami lakukan adalah bagaimana agar bisa membuat anak nyaman, untuk bercerita dengan program Kakak Aman. Untuk program ini, kalau ada kasus itu didatangi ke rumah sama Kakak Aman ini,” ujarnya. (*)
No Comments