Bunuh Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan di Lemari Pendingin Es

3 minutes reading
Sunday, 23 Mar 2025 21:54 0 32 Redaksi

TIGARAKSA, BNR — Marcellino Raun (MR), pembunuhan sepupu berujung mutilasi di Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Tersangka menunggu kesempatan membunuh sepupunya, Jefry Rarun (JR), usia 52 tahun.

Kasus pembunuhan terbongkar saat polisi dari Polresta Tangerang mendatangi kediaman Jefry Rarun di Villa Tomang Baru RT006/013, Kelurahan Gelam jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jefry masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan Polres Metro Kota Jakarta Utara, Polda Metro Jaya sejak 2017.

Sesampainya di rumah Jefry, polisi hanya bisa menemui Marcellino. Polisi juga menemukan freezer tertutup dan diikat dengan rantai. “Penyidik dari kami, Polresta Tangerang, meminta MR membuka lemari pendingin. Ternyata ada potongan tubuh manusia, yang itu adalah JR. Kami langsung menghubungi Polres Jakarta Utara,” jelas Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono, saat konferensi pers, Jumat (21/3/2025).

Tersangka MR diamankan polisi pada 13 Maret 2025 di rumahnya di Villa Regency II RT.001/005, Keluraham Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis pada Kamis (13/3) sekira pukul 21.00 WIB. Sementara, setelah dilakukan pendalaman kasus mutilasi ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu sekira pukul 05.00 WIB.

“Awalnya tersangka tidak mau membukanya. dibuka paksa petugas hingga akhirnya diketahui bahwa di dalamnya terdapat potongan-potongan tubuh manusia,” terangnya.

Kasus mutilasi ini tragis dan sadis, pasalnya kata Baktiar, dari hasil penyelidikan tersangka MR sejak kecil sudah tinggal bersama dengan keluarga korban, JR, di daerah Jakarta. Hubungan tersangka MR dan korban JR merupakan sepupu. Sejak Februari 2022, korban dan tersangka tinggal di Villa Tomang, Pasarkemis.

Pada saat tinggal bersama, tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dan juga merasa selalu dimanfaatkan namanya untuk menipu. Sehingga Tersangka menyimpan dendam kepada korban.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2023 tersangka diminta korban untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur orang. Namun karena tersangka tidak dapat menemukannya tersebut maka korban marah-marah kepada tersangka,” tuturnya.

Kejadian itu pun membuat tersangka semakin kesal hingga akhirnya muncul niat untuk membunuh korban dengan membeli sebuah gergaji besi sambil menunggu kesempatan untuk membunuhnya.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2023, korban yang baru pulang dari daerah Kediri dan baru selesai mandi ditusuk oleh tersangka di bagian lehernya sebanyak 5 kali menggunakan pisau dapur.

“Sehingga korban tumbang dan kemudian menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali, setelah dipastikan meninggal selanjutnya mayat korban di bawa ke kamar mandi dan di lakukan mutilasi dengan menggunakan gergaji besi hingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian,” jelasnya.

Kemudian oleh tersangka potongan potongan tubuh dimasukkan kedalam kantong plastik dan di taruh di dalam kamar mandi. Lalu, pada hari kelima ketika bagian organ dalam mulai bau busuk, pelaku membawa bagian organ tubuh korban bersama dengan pisau dan gergaji yang digunakan untuk memotong tubuh Korban dan dibuang ke sungai kecil didaerah pasar kemis.

Untuk menutupi aksi kejinya itu, tersangka juga membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di Kampung Gelam Timur, Pasar kemis Kabupaten Tangerang. “Selanjutnya pelaku menyimpan potongan tubuh korban ke dalam lemari pendingin,” katanya.

Namun, karena bengkel tersebut pada sekitar akhir Februari 2024 disita oleh bank, tersangka pun memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh itu kerumah lain milik korban yang berada di Villa Regenci Pasar Kemis.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA