Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang Dipidana Penjara dan Denda Hingga 1 Miliar

3 minutes reading
Sunday, 24 Nov 2024 14:02 0 5 Redaksi

TANGERANG, BNR — Pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada Kota Tangerang tahun 2024 dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara berikut denda  uang hingga satu miliar rupiah.

 

Dijelaskan, bahwa politik uang adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Biasanya, politik uang dilakukan dengan menyuap atau memberikan sejumlah uang ke suatu pihak untuk menjalankan ketentuan memilih terhadap salah satu calon pemimpin yang ikut dalam kontestasi Pemilihan calon kepala daerah (Pemilukada).

 

Dalam Pilkada Kota Tangerang, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan sejumlah uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

 

Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang tersebut, dipastikan akan menerima sanksi berat sesuai perundang-undangan yang telah diatur.

 

Penjelasan tersebut disampaikan, Faridal Arkam, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kota Tangerang, Minggu, (24/10/2024) siang.

 

Kemudian, apa sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada Kota Tangerang. Terlebih di 3 hari kedepan hingga hari pencoblosan 27 November 2024 nanti.

 

Masyarakat biasa mengenal politik uang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi pemilih dengan istilah ‘Serangan Fajar” bagi-bagi uang di pagi hari menjelang pemungutan suara.

 

“Sanksinya adalah pidana penjara dan denda uang ratusan juta hingga 1 miliar. Ancaman pidana penjara dan denda ini tidak hanya ditujukan kepada pemberi, Namun juga diberikan kepada yang menerima politik uang ini,” tegas Farid.

 

Dia menjelaskan, sanksi atau ancaman pidana dan denda telah tertulis dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 mengatur tentang bahaya politik uang.

 

Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

“Di pasal dua juga mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih (penerima uang) yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu,” beber Farid.

 

Karena itulah, kata Farid, Bawaslu Kota Tangerang di masa tenang hari ini hingga 26 November nanti, menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik politik uang tersebut. Masyarakat jangan sampai menjadi korban politik uang itu.

 

Farid menambahkan, Dirinya meyakini bahwa masyarakat kota Tangerang adalah pemilih cerdas dan melek teknologi. Segera lapor bila menemukan atau menjadi korban politik uang.

 

Caranya bisa mengadukan ke kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Sukasari, Kecamatan Tangerang. Melalui petugas panitia pengawas pemilihan Kecamatan (Panwascam) atau dapat menghubungi contact center Bawaslu Kota Tangerang di Nomer 082130490752 melalui pesan WhatsApp (WA) dengan disertakan barang atau alat bukti.

 

Farid mengaku akan memasifkan pengawasan sebagai bentuk antisipasi, hingga harapannya tidak ditemukan politik uang di Kota Tangerang, Banten. Bawaslu Kota Tangerang, termasuk petugas Panwascam akan terus memberikan sosialisasi dan pemahaman akan bahaya aksi politik uang dilakukan.(*)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA