TANGERANG, BNR — Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA), Kamis (5/9/2024). Salah satu WNA yang diusir dari Indonesia adalah mantan Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac, Filipina berinisial AG (34).
AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (3/9/2024) pada pukul 23.58 di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Dia dituduh melakukan pencucian uang. Dia ditetapkan menjadi buronan oleh otoritas Filipina.
AG juga merupakan seorang politikus dan pengusaha yang sempat menjabat sebagai Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac, Filipina, pada 2022 lalu.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengungkapkan, diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi bekerjasama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina mendeportasi empat orang WNA asal Filipina di antaranya AG, SG, WG dan KO, pada Kamis (5/9/2024) pukul 18.00 WIB, Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.
“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Godam dalam keterangannya.
Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO.
Godam menyebut, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.
Dia memaparkan, sebelumnya juga SG dan KO yang juga masuk dalam DPO pemerintah Filipina telah ditangkap oleh petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/8/2024) lalu.
Keduanya berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada aplikasi pelaporan orang asing. Petugas juga mendapati seorang berinisial ZJ yang merupakan warga negara Singapura yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.
SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/8/2024). Keesokan harinya, kedua WNA tersebut dideportasi dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.(*)
No Comments