TANGERANG,BNR — Polisi jajaran Polsek Pamulang berhasil menangkap A (47), pelaku penusukam terhadap D (50), di Jalan M. Toha, Pondok Cabe Udik, Pamulang
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, pada Jumat (30/8/2024) sekitar ukul 07.20 WIB di Kelurahan Pondok Cabe Udik, tepatnya di Jalan M. Toha, Pondok Cabe Udik, Pamulang, terlah terjadi dugaaan tindak pidan penganiayaam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku penganiayaan adalah A (47) warga Pondok Cabe Udik, Pamulang. Sedangkan korbannya adalah D (50) warga Curug, Kabupaten Tangerang. Keduanya adalah bekerja disatu perusahaan yang sama dan sebagaia petugas keamanan tak jauh dari lokasi pembunuhan.
“Awalnya kejadian ini karena terjadi perselisihan paham atau cekcok antara korban dan tersangkan. Keduanya kerja ditempat yang sama sebagai sekuriti,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/8).
Victor menambahkan, 3 hari sebelum kejadian mereka cekcok dan ada perkataan daari korban dan menyinggung perasaan dari pelaku yang disampaikan didepan teman-temannya. Hal tersebut membuat tersangka berniat untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Di pinggir Jalan M. Toha Jalan Kunir, itu pagi (Jumat) pelaku ini sudah menunggu dipinggir jalan dimana korban akan melintas yang akan pulang setelah menyelesaikan tugasnya,” tambahnya.
Victor mengaku, lalu ditengah jalan tersebut motor yang dikendarai korban langsung dipepet oleh motor pelaku dan dilakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban. “Lalu korban tergeletak dijalan dan pelaku berusaha melarikan diri,” jelasnya.
Menurutnya, anggotanya dari Polsek Pamulang , yakni Babinkamtibmas dan unit reskrim telah bertindak responsip dan masyarakat langsung melaporkan kejadian tersebut. Kemudian anggota babinkamtibmas mendatangi TKP dan mengamankan korban dan membawa ke RS Mitra Keluarga Pamulang.
“Lalu unit reskrim juga turun untuk mengamankan dan menangkap pelaku yang akan melarikan diri dibantu masyarakat. Pelaku akan kabur dan dihakimi massa,” tuturnya.
Victor mengaku, korban meninggal dunia sekitar 09.23 WIB di rumah sakit setelah mendapat menanganan medis.
Pelaku saat ini masih menjalani penyelidikan Polsek Pamulang. Polisi juga telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti dan khususnya senjata tajam yakni pisau.
“Ini masuk pembunuhan berencana 340, pasal pembunuhn 338, pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia,” tutupnya. (*)
No Comments