TANGERANG, BNR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menorehkan sejarah baru dengan peresmian kantor perwakilannya di Provinsi Banten pada Jumat, 6 Desember 2024, di Hotel Aston, Kota Serang. Peristiwa bersejarah ini menandai kantor OJK Provinsi pertama yang diresmikan sejak pembentukan OJK pada tahun 2012. Kehadiran kantor ini menandakan langkah signifikan dalam memperkuat pengawasan dan edukasi sektor jasa keuangan di daerah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, secara resmi membuka kantor tersebut dan melantik Adi Dharma sebagai Kepala OJK Provinsi Banten. Acara peresmian dihadiri oleh tokoh penting, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara, Forkopimda, dan perwakilan dari berbagai lembaga keuangan.
Sebelum peresmian ini, OJK hanya mengandalkan kantor perwakilan yang diwarisi dari Bank Indonesia pasca pembentukannya pada 2012. Mahendra Siregar menekankan bahwa berdirinya kantor OJK Provinsi Banten merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011. Undang-Undang tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi seluruh kegiatan jasa keuangan serta konsumen di Indonesia.
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa peran OJK tidak hanya sebatas pengawasan dan perlindungan, tetapi juga mencakup penguatan dan pengembangan sektor keuangan nasional. Ia berharap kantor OJK Provinsi Banten akan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, Forkopimda, dan pelaku jasa keuangan agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Banten.
Pj Sekda Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara, menyambut baik peresmian ini. Ia melihat kantor OJK Provinsi Banten sebagai kunci sinergi antara pemerintah daerah dan stakeholder dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kantor ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan memberikan edukasi yang komprehensif mengenai berbagai produk jasa keuangan, termasuk teknologi finansial (fintech) dan pinjaman online yang saat ini berkembang pesat. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang terkait dengan produk-produk tersebut.
Dengan berdirinya kantor OJK Provinsi Banten, diharapkan pengawasan dan edukasi sektor jasa keuangan akan semakin efektif dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Kehadiran kantor ini juga menandai komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Banten.(*)
No Comments