Tujuh Perusahaan di Tangsel Tidak Bayarkan THR Sesuai Ketentuan

2 minutes reading
Tuesday, 8 Apr 2025 17:01 0 18 Redaksi

TANGERANG, BNR – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel sampai saat ini menerima 42 aduan dari 7 perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Aduan tersebut disampaikan karyawan dari 7 perusahaan berbeda dengan jumlah karyawan beragam dan bergerak dibidang yang berbeda juga.

Diketahui, Disnaker Kota Tangsel telah membuka posko aduan pembayaran THR dari 13 Maret hingga 17 April mendatang. Karyawan yang pembayaran THR ditempatnya bekerja bila bermasalah bisa mengaku ke posko tersebut, baik datang langsung dan melalui secara online.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel Endang mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan pembayaran THR di Kantor Disnaker di kawasan perkantoran Setu. “Posko aduan pembayaran THR ini kita Buka hingga 17 April mendatang,” ujarnya Selasa (8/4/2025).

Endang menambahkan, sampai saat ini ada 7 aduan dari 7 perusahaan berneda dengan total ada 42 karyawan yang mengadu. “Yang 6 perusahaan itu isinya 1 dan 2 orang. Kalau yang perusahaan ke 7 ada 36 orang,” tambahnya.

Pilar mengaku, untuk perusahaan yang kelima tidak masuk syarat pengaduan THR lantaran alamat perusahaan bukan di Kota Tangsel, bukan pengaduan THR dan status pekerja masih magang.

“Yang datang langsung ada 1-2 karyawan. Yang perusahaan ke 7 ada sekitar 36 karyawan dan ini sudah beres sebelum libur lebaran kemarin,” jelasnya.

“Sampai saat ini ada 1 perusahaan yang masih proses diverifikasi tapi, kita belum tau apakah sekarang sudah dibayar THR- nya apa belum,” ungkapnya.

Endang menjelaskan, posko pengaduan THR sengaja dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan dapat membuat laporan resmi.

Posko pengaduan THR dibuka untuk memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pekerja yang ingin melaporkan permasalahan THR di kantornya bisa datang langsung ke Posko THR Kota Tangsel. Selain itu, kantor tempatnya berkerja harus berada di Kota Tangsel,” tutupnya. (*)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA