TANGERANG,BNR–Sejumlah orang tua siswa mengeluh adanya praktik jual buku bahan ajar di sekolah negeri. Laporan orang tua siswa itu dari berbagai daerah termasuk dari Kota Tangerang melalui email dan layanan WhatsApp.
Demikian dikatakan, peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024). Dia mengaku Pusat riset kebijakan IDP-LP menerima informasi adanya modus operandi pihak sekolah negeri jenjang SMA menjual buku bahan ajar yang dilakukan melalui pesan WhatsApp grup.
Pesan tersebut pihak sekolah mengarahkan pihak orang tua murid untuk membeli buku bahan ajar dari salah satu toko buku. Dengan nominal harga yang bervariasi kisaran Rp1 juta –Rp1,5 juta untuk satu paket buku.
Menyikapi laporan tersebut, kata Riko, IDP-LP memastikan praktik jual buku bahan ajar di sekolah merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Bagi sekolah yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.
Larangan penjualan buku bahan ajar di sekolah tertuang dalam sejumlah peraturan, antara lain PP No.17 tahun 2010 dan Permendikbud No.21 tahun 2023.
Riko menyebutkan, dalam Pasal 181 PP No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan melarang praktek jual buku sekolah. Sedangkan Pasal 19 huruf b, Permendikbud No.21 tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian dan Penggunaan Buku Pendidikan juga tegas menyebutkan larangan praktik monopoli dalam tata niaga buku.
Sesuai peraturan tersebut, lanjut Riko, hal yang diperbolehkan pihak sekolah adalah menentukan buku bahan ajar yang digunakan sesuai kurikulum pemerintah. Kemudian daftar buku bahan ajar itu diumumkan kepada peserta didik untuk dapat memilikinya.
Dalam peraturan tersebut, tambah Riko, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mendistribusikan buku elektronik yang tidak diperjualbelikan. Buku elektronik itu terbitan pemerintah. Sehingga dapat dimiliki peserta didik secara gratis dan mudah.
Atas dasar itulah, Riko meminta pihak sekolah segera menghentikan praktek jual buku terselubung. Jika pihak sekolah terus melakukan hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi yang dapat dijatuhkan sanksi. (*)
No Comments