TANGERANG, BNR — DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten tengah membidik segmen pasar baru yakni hunian untuk warga negara asing (WNA). Segmen ini diyakini akan memicu industri properti di Banten.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD REI Banten, Roni H Adali saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Kepemilikan Hunian Bagi WNA di Indonesia, di Hotel Swissbel Serpong Tangerang, Rabu (11/9/2024).
Roni mengatakan, hunian bagi WNA merupakan peluang baru bagi pengembang menengah ke atas di Banten. Segmen pasar ini perlu dibidik sebagai target baru bagi industri properti.
“Meski ini belum optimal, tapi lewat acara ini berharap hunian bagi orang asing bisa bergerak, dan memicu industri properti di Banten,” katanya.
Ia berharap, semangat membidik segmen baru ini bisa besar seperti di Bali. Maka dari itu DPP dan DPD REI akan terus mendukung khususnya dalam pengembangan industri properti.
“Mudah-mudahan di Banten ini jadi motor penggerak dalam pengembangan industri properti khususnya hunian untuk orang asing,” jelasnya.
Dikatakan Roni, peluang segmen baru ini tidak hanya akan berdampak pada industri properti saja, melainkan memberi peluang bagi pertumbuhan ekonomi, dan tenaga kerja di Indonesia, khususnya di Banten.
“Bukan hanya membuka peluang warga negara asing untuk berinvestasi, tapi tentu akan membuka lapangan pekerjaan, apalagi di Banten juga punya daya tarik seperti di Bali,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPP REI, Sahat Sihombing mengatakan hunian atau properti untuk WNA ini merupakan amanat dari UUD Ciptakerja.
“Kepemilikan hunian atau properti bagi WNA merupakan amanat dari UUD Cipta kerja. Negara-negara tetangga seperti singapur, Malaysia dan Vietnam sudah melakukan kebijakan (hunian untuk WNA-red) ini,” katanya.
Ia menjelaskan, sektor properti punya keterkaitan dengan hampir 185 industri, dan menyerap 13-19 juta tenaga kerja. Sehingga impeknya sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Industri properti kunci dalam pertumbuhan ekonomi nasional, yang harus kita dorong bersama,” ungkapnya.
Ia juga menyangkal bahwa properti yang dimiliki oleh orang asing ini merupakan ancaman bagi masyarakat pribumi.
“Properti untuk orang asing ini tidak perlu dikhawatirkan, sebab market hunian WNA (diaspora) ini sekmennya berbeda,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini, mendukung langkah DPD REI Banten dalam hal penyediaan hunian untuk WNA.
“Kami Pemkot Tangsel mendukung pengembangan properti untuk orang asing. Dan saat ini juga di Tangsel ada sekitar 559 WNA yang menetap,” ujarnya.
Namun dirinya juga menjelaskan bahwa hunian yang dimaksud ini adalah properti bukan rumah tapak. Jangan sampai yang dimaksud ini disalah artikan.
“Properti untuk WNA ini jenisnya seperti apartemen bukan rumah tapak ya yang hak milik hngga ke tanah. Properti hunian orang asing ini hanya hak pakai sifatnya,” jelasnya
“WNA bisa memilikinya hak 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 80 tahun,” sambungnya. (*)
No Comments