TANGERANG, BNR — Pemprov Daerah Khusus Jakarta telah lama memiliki program akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di Jakarta lagi.
Salah satu daerah tempat tinggal warga yang masih ber KTP Jakarta adalah Kota Tangsel. Selain Kota Tangsel, warga yang ber KTP Jakarta diprediksi tinggal disekitar Jabodetabek.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, Daerah Khusus Jakarta memiliki program akan menonaktifkan NIK warga yang tidak berdomisili di Jakarta lagi.
“Hasil pendataan ada sekitar 1 juta pendudduk ber KTP Jakarta tapi, sudah tidak di Jakarta dan tersebar di Jabodetabek,” ujarnya kepada wartawan seusai forum konsultasi publik (FKP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan di Hotel Pranaya Serpong, Rabu (30/10/2024).
Budiawan menambahkan, pihaknya memprediksi ada sekitar 100 ribu warga yang ber KTP Jakarta namun, tinggal di Kota Tangsel. “Sampai sekarang baru sekitar 25 ribu warga Jakarta mengajukan pindah ke Tangsel dari 100 ribu,” tambahnya.
Menurutnya, untuk pindah dari Jakarta ke Kota Tangsel caranya cukup mudah. Dari Jakarta minta SKPWI secara onlie dan untuk terbitkan kartu keluarga (KK) di Kota Tangsel juga secara online.
“Warga Jakarta yang keberaktan pindah masih boleh mengajukan keberatan, salah satu syaratnya harus masih punya rumah di Jakarta. Konon ada 1 juta se-Indonesia yang memiliki KTP Jakarta tapi, tinggalnya sudah dikuar Jakarta,” terangnya.
Selain itu, Budiawan mengaku untuk memudahkan dan mempercepat layanan masyarakat pihaknya akan terus melakukan layanan secara digitalisasi. Salah satunya dengan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Di Kota Tangsel sampai saat ini baru sekitar 46 ribu (4,6 persen) masyarakat yang telah mengurus atau melakukan aktivasi indentitas kependudukan digital (IKD). Padahal, jumlah penduduk Kota Tangsel yang wajib IKD berjumlah 1.069.000 orang.
Budiawan mengaku, pada awal 2024 masyarakat yang telah mengurus IKD hanya 27 ribu dan sampai saat ini sudah sekitar 46 ribu. Jumlah tersebut merupakan capaian yang kuar biasa dengan berbagai hal yang dilakukan.
“Padahal dengan memiliki KTP digital kita bisa gunakan untuk bording kereta api dan lainnya,” ungkpanya.
Menurutnya, banyak faktor kenapa capaian aktivasi IKD masih rendah. Seperti banyak perusahaan atau instansi yang belum menerima menggunakan IKD, tidak memiliki kuota internet. Namun, paling banyak masalah yang ditemukan dilapangan adalah versi HP-nya masih versi android masih dibawah 9 dan kalau diatas 9 baru bisa.
“IKD tidak bisa menggantikan posisi KTP-el karena, tidak semua orang HP-nya smart phone,” tuturnya.
Untuk aktivasi IKD caranya cukup mudah, dimana Dukcapil Kota Tangsel memiliki tiga layanan yang dikenal dengan istilah 3 O (online, offline dan ojol). Dengam layanan offline kita bisa datang ke kantor kelurahan dan kecamatan untuk dibantu dionlinekan. Alamat onlinenya adalah rumahdukcapil.tangerangkota.id.
“Cukup datang ke kantor kelurahan, kecamatan dan gerai-gerai. Kalau malas bisa dilakukan secara online, daftar di web dukcapil dan nanti kita akan video call untuk scan barcode dan lainnya,” tutupnya. (*)
No Comments