TANGERANG, BNR- Unit Reskrim Polsek Mauk mengamankan dua remaja yang hendak melakukan tawuran di daerah hukum polsek setempat, Minggu (15/9/2024).
Pertama, polisi mengamankan remaja berinisial AS (17 tahun) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Raya Kampung Pekayon, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari tangan AS, polisi menyita 1 besi warna biru berukuran 1 meter yang dimodifikasi menyerupai senjata tajam jenis cerulit dengan gagang dibungkus lakban hitam.
Berikutnya, polisi mengamankan remaja berinisial MDS (14 tahun) sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Raya Kendal, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari tangan MDS, polisi menyita 1 buah besi warna kuning dengan panjang 1 meter menyerupai senjata tajam jenis pedang, dengan gagang dibungkus menggunakan karet ban warna hitam.
Kapolsek Mauk AKP Kudratullah menuturkan, dari hasil pemeriksaan, AS mengakui bahwa senjata tajam tersebut akan digunakan untuk melakukan tawuran.
Tetapi, sejata tajam tersebut belum sempat digunakan karena terlebih dahulu diamankan oleh anggota piket Polsek Mauk. Begitu juga dengan MDS.
“Kemudian, para pelaku dikembalikan kepada orang tua masing-masing, tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur,” tuturnya, melalui keterangan yang diterima Tangerang Ekspres, Selasa (17/9/2024).
Pun demikian, Kudratullah mengimbau kepada para orang tua agar memberikan perhatian ekstra kepada anak remaja mereka yang belum pulang ke rumah saat malam dan dini hari.
“Sebelum, anak-anak remaja menjadi pelaku ataupun korban dalam aksi tawuran,” imbuhnya. (*)
No Comments