Polres Tangsel Ringkus Jaringan Pengedar Narkotika Internasional

5 minutes reading
Thursday, 24 Oct 2024 14:07 0 14 Redaksi

TANGERANG, BNR – Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional. Selain jaringan internasional, polisi juga meringkus pengedar narkotika jaringan antar pulau.

 

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu total 7,8 kg, ganja 642 kg dan serbuk ekstasi (MDMA) 1,1 kg.

 

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, terkait tindak pidana narkotika ada beberapa perkara menonjol yang berhasil diungkap pada Periode Agustus hingga akhir September 2024. “Pengungkapan dibagi 3 kluster atau kelompok, yakni 1 kelompok adalah pemain antar pulau dan 2 kelompok adalah jaringan internasional,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel,” Kamis (24/10/2024).

 

Victor menambahkan, total ada 15 tersangka yang berhasil diamankan yang terlibat dalam 3 kluster tersebut, yakni 11 laki-laki dan 4 perempuan. Tersangka tersebut adalah berinial WRI (33), IG (26), ABS (3), RRU (33), AH (33), EW (40), MS (40), RM (33), AS (30), H(43), PF (43), AVS (22), DS (33), K (44) dan LKC (39).

 

“Barang bukti ganja 642 kg kita amankan dari 8 tersangka, sabu 7,7 kg dari 4 tersabgka dan serbuk ekstasi atau MDMA 1,1 kg dari 3 tersangka,” tambahnya.

 

Menurutnya, untuk pengungkapan kluster pertama pihaknya mendapat informasi ada lemain atau pengedar narkotika jaringan antar Pulau Sumatra dan Jawa yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangsel. Lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersnagka yang memiliki atau mengedarkan atau menguasai ganja.

 

Awalnya diamankan 3 tersangka pada 9 Agustus di Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang dan Purwakarta Jawa Barat.

 

“Dari 3 tersangka ini kita mengamankan ganja 140,4 kg. Lalu dikembangkan lagi pada 5 September dan berhasil diamankan di Batu Ceper, Kota Tangerang dengan 3 tersangka dengan inisial RRU, AH dan EW dengan barang bukti ganja 390,59 gram,” jelasnya.

 

“Terus dikembangkan lagi dan diamankan barang bukti dlganja 501,2 kg ganja pada 20 Oktober di Kabupaten Aceh Barat Daya , yakni 2 tersangka yakni MS dan MR. Ini adalah hasil kerja satres narkoba sehingga bisa mengungkapkan kasus ganja ini dengan totol 642 kg ganja,” terangnya.

 

Victor menuturkan, kluster kedua adalah terkait narkotika jenis sabu. Berawal pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi narkotuka di wilalayah hukum Polres Tangsel. Lalu 24 Agustus diamankan 1 tersangka berinisial AS di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur dengan barnag bukti sabu 163,84 gram.

 

Kemudian dikembangkan dan diamakan 1 tersangkan berinisial H di Kelurahan Rejosari, Kota Pekan Baru pada 1 September 2024 dengan barang bukti sabu 1 kg.

 

Lalu tim gerak lagi dan kerjasama dengan bea dan cukai dan mengamankan 1 penumpang yang baru tiba dari Uganda yang diduga membawa narkotika sabu dengan inisial FT.

 

“FT kita amankan di Bandara Soekarno Hatta pada 20 September 2024 dengan barang bukti sabu 2,5 kg,” terangnya.

 

Menurutnya, kluster kedua tersebut diduga jaringan internasional karena tersangka FT tersebut baru pulang dari Uganda dan ketangkap tangan membawa sabu. Lalu dikembangkan lagi dan pada 21 September di daerah Cengkareng Jakarta Barat diamankan barang hukti sabu 4,1 kg

 

“Sabu ini diduga kuat dikendalikan oleh sindikat narkotika dari Afika dan ini merupakan sindikat internasioal. Penyidik menetapkan 1 orang DPO berinial P, warga Afrika,” tuturnya.

 

Sedangkan klustur ketiga, adalah terkait narkotika jenis MDMA atau serbuk ekstasi 1,1 kg dengan tersangka 3 orang. Dari 14 Septemlmber dan berkolaborasi dengan bea cukai Pasar Baru Jakarya Pusat, Victor mengaku pihaknya berhasil mengamankan pengedar dari Amsterdam Belanda dengan 3 tersangka yakni berinial DS (Malaysia), K dan LKC dengan barang bukti serbuk ekstasi 1,1 kg.

 

“Dalam kasus ini, tim sudah menetapkan 1 DPO berinisial R yang diduga warga negara Cina. DPO ini diduga kuat yang mengendalikan peredaran serbuk ekstasi ini, yang mengantur masuknya serbuk ini ke Indonesia. 3 tersnagka ini merupakan sindikat jarangan narkotika internasional,” tuturnya.

 

Victor mengaku, pengungkapan tersebut ditujukan untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia, dimana dari kluster tersebut dampak kerusakan yang ditimbulkan bila diakulumasikan narkotika ganja 642 kg, sabu 7,8 kg dan MDMA 1,1 kg.

 

“Dan jika dinilai total nilai barang sekitar Rp77.920.200.000. Dan dengan disitanya barang bukti tersebut polisi berhasil memtong mata rantai narkotika ini dapat menyelamatkan 2.006.184 jiwa pengguna narkoba dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, pelaku jaringan internasional tersebut mendapat imbalan Rp100 juta dalam satu kali pengiriman. “Ganja ini diedarkan per kg, 1 kg dijual Rp10-15 juta,” ujarnya.

 

Bachtiar menambahkan, sasaran penjualan narkotika jenis ganja oleh tersangka adalah semua kalangan, mereka akan menjual kepada semua yang memesan. “Ganja dijual melalui medsos. Sabu juga dijual kesemua kalangan,” tambahnya.

 

“Peredaran sabu ini banyak digunakan remaja dan dewasa. Untuk MDMA kepada kalangan tertentu,” jelasnya

 

Bachtiar mengaku, terhadap tersangka pengedar narkotika jenis ganja dengan inisial WRI, IG, ABS, MS dan RM dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terhadap Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja dengan inisial RRU, AH dan EW dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terhadap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dengan inisial AS, H, FP dan AVS dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terhadap Pengedar Serbuk Ekstasi (MDMA) dengan inisial DS, K dan LKC dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

 

“Modus penyelundupan narkotika jenis sabu ini disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas modus operandi MDMA tersangka menyelundupkan narkotika jenis MDMA dengan disimpan menggunakan tong stenlis asbak rokok untuk mengelabuhi petugas,” tutupnya. (*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA