Pegawai BRI Joglo, Ciledug Gelapkan Dana KUR Senilai Rp642 Juta

3 minutes reading
Tuesday, 21 Jan 2025 13:17 0 2 Redaksi

TANGERANG, BNR – Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciledug, Kota Tangerang, berinisial WI (32) didakwa melakukan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk judi online (Judol) dan pinjaman online.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Fathur Rozy mengungkapkan, dalam persidangan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Serang, Banten terdakwa telah merugikan keuangan PT BRI sebesar Rp642 juta.

“Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp642 juta,” ungkap Fathur Rozy dilansir dari antaranews.

Dikatakan, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Fathur menjelaskan, KUR merupakan kredit pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wisnu saat itu bekerja sebagai mantri atau pekerja lapangan.

Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan terdakwa diduga berpura-pura menjadi debitur. “Ada tiga nama yang diduga bekerjasama dengan Wisnu sebagai debitur, diantaranya, yaitu Maruli Siregar, Eko Parsun, dan Entang. Saat ketiganya mengajukan KUR, pencairannya diambil oleh Wisnu. Total dari ketiganya, dana yang cair sebesar Rp85 juta. paparnya.

“Diindikasikan pula bahwa terdapat kerjasama di antara debitur dimaksud yakni Marulis, Eko, dan Entang dengan terdakwa,” sambungnya.

Selain itu, WI yang menerima uang setoran angsuran atau pelunasan KUR dari nasabah yang tidak disetorkan ke kantornya. Ia hanya memberikan slip setoran tanpa adanya validasi resmi dari teller.

WI juga menerima setoran pelunasan KUR dari nasabah BRI unit Pondok Betung cabang Joglo. Total dan uang yang tidak disetorkan sebanyak 46 nasabah yang uangnya dia gelapkan atau ditilap untuk kepentingan pribadi seperti judi online dan membayar pinjaman online.

“Terdakwa gunakan dana nasabah untuk memperkaya diri sendiri dan untuk memenuhi kepentingan pribadinya antara lain membayar pinjaman online dan bermain judi online,” bebernya.

Sementara itu, Pemimpin BRI Kantor Cabang Joglo, Ciledug, Wawan Indarno menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas tindakan korupsi di lingkungan kerja perusahaan.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai BRI Ciledug Kota Tangerang berinisial WI (32), pihak BRI Cabang Joglo telah mengambil langkah tegas.

Wawan mengatakan, bahwa BRI telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

“BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” tegas Wawan dalam keterangannya resminya, Selasa (21/1).

Sebagai bentuk tindakan tegas, lanjut Wawan, BRI telah memecat pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut dan menyerahkan perkara ini kepada penegak hukum.

Dia memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan akibat tindakan oknum tersebut. “BRI mengapresiasi langkah cepat pihak berwenang dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Dia berharap, dengan langkah-langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dan menjaga kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan yang diberikan.(*)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA