TANGERANG,BNR – IS (43) warga Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupeten Lebak berlumuran darah akibat luka di beberapa bagian tubuhmya, akibat dibacok oleh AS (52) yang merupakan pamannya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (9/3/2025) sekitar pukul 19.00 Wib.
Akibat luka bacokan itu, korban dilarikan pihak keluarga dan dibantu pihak kepolisian setempat ke RSUD Malingping guna mendapatkan penanganan medis.
“Masalah bisnis tanah lalu saya cekcok, pelaku emosi mau mukul tapi nggak jadi, lalu dia pulang ke rumahnya dan ternyata kembali lagi sambil membawa golok dan berteriak hendak membunuh saya,” kata IS, kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Waktu kejadian, kata IS, pelaku melakukannya di hadapan anak dan iatrinya, sehingga membuat anak dan istrinya histeris dab anaknya ketakutan hingga saat ini.
“Iya, waktu kejadian disaksikan langsung oleh anak dan isteri saya, namun alhamdulillah saya masih bisa diselamatkan dan pelaku saat ini sudah mendekam dipenjara,” ujar korban.
Terpisah, Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham Kapolsek membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, pada awalnya korban saudara IS dan AS akan berbisnis tanah, kemudian setelah mendapatkan tanah. AS meminta uang operasional pengganti biaya selama mencari tanah tersebut, namun IS tidak mau memberikan uang tersebut.
Selanjutnya IS menyuruh AS menjual tanah tersebut ke orang lain jika harus menggunakan uang operasional. Merasa tersinggung, lalu AS pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah golok, kemudian kembali lagi ke rumah IS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok ke bagian tangan kanan satu kali, bagian wajah satu kali, kepala tiga kali dan pinggang satu kali sehingga IS mengalami luka sobek, mengeluarkan darah di bagian kepala dan tangan sebelah kanan, pinggang sebelah kanan.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUH Pidana penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara 2, 8 tahun dan denda,” ucapnya.(*)
No Comments