TANGERANG,BNR — Petugas gabungan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta mengungkap jaringan narkoba internasional. Sebanyak 1,1 kilogram narkotika jenis Sabu diamankan petugas dari seorang penumpang berinisial YP yang menggunakan pesawat penerbangan rute Kuala Lumpur-Cengkareng (KUL-CGK). Sabu tersebut disembunyikan dalam koper yang dibungkus lipatan celana.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, petugas gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dikatakan, penindakan dilakukan terhadap seorang penumpang yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Desember 2024 lalu.
Dalam koper yang dibawa YP, didapati narkotika jenis Sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana. “Petugas kami mengamankan YP karena petugas mendapati barang bawaannya berisi narkotika jenis methampethamine yang disimpan dalam empat klip bening, lalu disembunyikan dalam lipatan celana dan dimasukkan ke dalam koper bawaannya,” kata Gatot, Senin (20/1).
Dia memaparkan, tim gabungan bergerak untuk melakukan proses penyelidikan dengan melakukan control delivery terhadap sindikat tersebut. Berdasarkan hasil wawancara, diperoleh informasi bila YP diperintahkan oleh seseorang berinisial RP sebagai pengendali untuk keluar dari terminal dan menunggu instruksi selanjutnya.
“YP itu datang dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan membawa sebuah koper mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam lipatan celana yang berada di dalam koper bagasi,” kata Gatot.
“Dari komunikasi YP dan RP melalui aplikasi whatsapp, diperoleh informasi bahwa akan datang seseorang untuk menjemput koper yang dibawa oleh YP. Kemudian YP diarahkan untuk ke salah satu hotel di Kota Tangerang,” sambungnya..
Dia menyebut, narkoba jenis Sabu tersebut ditemukan petugas yang sudah dikemas 4 bungkus plastik dengan berat total 1,1 kilogram.
Gatot menyampaikan, YP mendapat instruksi operasi pengiriman barang haram tersebut untuk mengantarkannya ke seseorang berinisial ST di sebuah hotel di daerah Kota Tangerang.
“Hasil pengembangan, petugas gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya yaitu berinisial ST sebagai penjemput barang di salah satu hotel di daerah Kota Tangerang,,” ungkapnya.
Sedangkan satu tersangka berinisial RP ditangkap petugas di Bandara Aceh saat masuk ke Indonesia dari Kuala Lumpur. Saat penangkapan itu, petugas juga mendapati narkotika jenis sabu seberat 22 gram.
Atas perbuatannya, kata Gatot, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(*)
No Comments