TANGERANG,BNR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD atau anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) sebesar Rp8,05 triliun.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud, atas penyampaian Bupati Kabupaten Tangerang Andi Ony terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2024 di Tangerang, Senin (30/9).
“Atas pandangan dan tanggapan seluruh fraksi dalam penetapan Raperda APBD 2024 ini dapat disetujui,” kata Amud.
Hasil rapat Paripurna DPRD setempat menetapkan Perda tentang APBD 2024 dengan target pendapatan asli daerah yang sebelumnya sebesar Rp4,10 triliun, dan setelah pembahasan bersama menjadi sebesar Rp4,28 triliun bertambah sebesar Rp178,84 miliar atau naik 4,35 persen.
Amud mengatakan, pada kesempatan ini DPRD merekomendasikan Pemerintah Daerah setempat untuk meningkatkan transparansi dokumen APBD dengan mensosialisasikan secara masif terkait perubahan APBD 2024 tersebut.
Dia berharap kepada masyarakat agar ikut mengawasi pelaksanaan APBD 2024, sehingga semua bisa berjalan dengan baik dan efisien.
“Mari sama-sama kita awasi, demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” ungkap dia.
Sementara itu, Pejabat Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengapresiasi kepada badan legislatif yang sudah melakukan pembahasan hingga pengesahan APBD 2024.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk melaksanakan seluruh program atau kegiatan yang telah direncanakan sesuai ketentuan dan disepakati bersama wakil rakyat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat atas perhatian yang telah diberikan dengan menelaah meneliti dan melaksanakan pembahasan dalam menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD ini,” kata Andi.(*)
No Comments