Pemkab Serang Cairkan Dana THR Rp 80 Miliar, PPPK Juga Dapat

3 minutes reading
Monday, 17 Mar 2025 21:38 111 Redaksi

SERANG, BNR — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Pemkab Serang, bakal dibayarkan secara bertahap mulai Selasa 18 Maret 2025, yang menelan anggaran kurang lebih Rp80 miliar secara keseluruhannya. Dalam Perbub yang telah dibuat, dijelaskan bahwa pemberian THR gaji 13 diberikan kepada bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), PNS, calon pegawai negeri sipil, hingga PPPK.

Hal itu disampaikan, Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin, saat melakukan konferensi pers bersama wartawan, di Pendopo Bupati Serang, Senin 17 Maret 2025.

Rudy mengatakan, penyaluran THR bakal segera dilakukan secara bertahap, atas perintah Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melalui Perbub yang telah dibuatnya, untuk menyampaikan berita gembira bagi semua pegawai Pemkab Serang.

Dalam Perbub nomor 22 tahun 2025 menjelaskan, tentang teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2025.

“Adapun pemberiannya, diberikan kepada bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS dan CPNS, hingga PPPK dan lainnya. Namun, pencairannya dilakukan secara bertahap yang dimulai Selasa 18 Maret hingga seminggu kedepan, tidak sampai tanggal 25, 26 dan 27, akan mepet ke lebaran,” katanya.

Kata Rudy, adapun rincian dari item-item yang dibayarkan meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan.

Anggaran yang dikeluarkan sudah siap untuk nanti dialokasikan, yang nilainya kurang lebih Rp80 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Serang 2025.

“Adapun besaran yang diterima akan disesuaikan, paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas daerah, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran Insyaallah sudah siap, hanya tinggal penyaluran,” ujarnya.

Dikatakan Rudy, pemberian THR ini berdasarkan juga dari peraturan pemerintah pusat nomor 11 tahun 2025, tentang pemberian THR dan gaji ke 13 ke ASN, pensiunan, penerima pensiunan serta penerima tunjangan tahun 2025.

Kemudian, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) peraturan ini diterjemahkan dan dikeluarkan surat edaran nomor 100.2.1.6/1.876/Otda, perihal percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian THR dan gaji ke 13, yang bersumber dari APBD tahun 2025.

“Bupati Serang, merespon dengan komitmen yang sama di mana Pemkab Serang, akan memberikan gaji ke 13, tunjangan dan segala macamnya, seperti yang disampaikan dalam peraturan tersebut,” ucapnya.

Ia mengatakan, Pemkab Serang akan memberikan gaji ke 13 full seperti yang diterima tiap bulan oleh ASN, non ASN, termasuk anggota DPRD dan lainnya, serta TPP juga akan diberikan seperti yang diterima setiap bulan oleh para pegawai.

Sehingga, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan teknis pembayarannya.

“Kami telah meminta kepada kepala OPD untuk mengajukan ke BPKAD, Insyaallah mulai besok secara bertahap satu persatu akan disalurkan, tergantung siapa yang mengajukan duluan,” tuturnya.(*)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Featured

Kontak kami

redaksi@madiundaily.com

Tentang Kami

MadiunDaily.com adalah media informatif harian terpercaya

LAINNYA