SERANG, BNR – Kapolda Banten memutasi Kapolsek Cinangka berserta 2 anggota lainnya. Hal tersebut terjadi lantaran buntut dari adanya pelanggaran yang dilakukan pada kasus penembakan bos rental mobil beberapa waktu lalu.
Mutasi tersebut, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tgl 7 Januari 2025 tentang Mutasi personel di lingkungan Polda Banten, menerangkan bahwa Kapolsek Cinangka AKP AIK, Brigadir DA dan Bripka DI di mutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, bahwa berdasarkan surat telegram Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta 2 anggota lainnya terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
“Mutasi ini dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten yang dalam hal ini ketiga personel Polsek Cinangka tersebut dimutasikan ke Yanma Polda,” katanya, Rabu (8/1).
Ia menjelaskan, kekosongan pada Kapolsek Cinangka telah disiapkan penggantinya. “Sudah ada penggantinya, jadi nanti menunggu, setelah ada pengganti nanti masuk ke Polda Banten,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas kepada para personel yang melakukan pelanggaran.
“Seusai komitmen Bapak Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto bahwa akan selalu mengedepankan pelaksanaan tugas secara profesional dan akan menindak tegas para personel Polda Banten jika terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Diketahui, Kapolda Banten, Irjen Suyudi Aryo Seto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam di Polda Banten, telah ditemukan pelanggaran adanya ketidakprofesionalan pada jajaran Polsek Cinangka yang menangani kasus penembakan bos rental mobil.
“Karena tidak respons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini karena sudah ada penonaktifan GPS sebanyak 2 buah,” katanya.
Para anggota Polsek Cinangka yang terlibat yakni Deri Andriani, hingga Kapolsek Cinangka akan diberikan sanksi tegas, baik berupa demosi hingga terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(*)
No Comments